Menuju konten utama

Fahri Hamzah Anggap Pelaksana Tugas Ketua DPR Belum Diperlukan

Fahri Hamzah menganggap wacana penunjukan Plt Ketua DPR belum mendesak karena tugas Ketua DPR yang berhalangan bisa digantikan oleh semua Wakil Ketua DPR.

Fahri Hamzah Anggap Pelaksana Tugas Ketua DPR Belum Diperlukan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyampaikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan kursi Ketua DPR saat ini tidak perlu digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) karena kerja pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. Artinya, ketidakhadiran Ketua DPR bisa diwakilkan oleh empat wakil lainnya.

Fahri mengatakan kerja Ketua DPR selama ini lebih banyak kepada fungsi perwakilan dari semua, misalnya dalam rapat konsultasi, terima tamu atau lainnya.

"Kalau fungsi pimpinan DPR karena dari awal fungsinya kolektif kolegial, relatif tidak ada yang tidak bisa kita laksanakan," ujar Fahri sebagaimana dilansir Antara, Selasa (21/11/2017).

Karenanya, Fahri Hamzah menganggap wacana penunjukan Plt Ketua DPR belum mendesak karena tugas Ketua DPR yang berhalangan bisa digantikan oleh semua Wakil Ketua DPR.

"Belum perlu Plt karena semua Wakil Ketua DPR bisa menjadi Plt. Saya juga Plt, santai saja tidak perlu buru-buru," tutur Fahri di Gedung Nusantara III DPR Jakarta.

Dia mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga tidak bisa serta merta merekomendasikan untuk mencopot Novanto dari kursi jabatannya.

Hal itu, menurut dia, karena dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) disebutkan bahwa seseorang bisa dicopot dari jabatannya di alat kelengkapan dewan kalau sudah berstatus terdakwa.

"Kita tunggu aja karena saya mendengar bahwa proses atau ketua DPR tetap mengajukan proses praperadilan dan itu akan disidang dalam waktu yang tidak terlalu lama dan akan ada hasilnya," katanya.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebelumnya mengatakan institusinya akan mengadakan Rapat Pimpinan (Rapim) pada pekan depan. Salah satu agendanya adalah membahas persiapan menentukan Plt Ketua DPR, setelah KPK menahan Setya Novanto.

"Pekan depan dilakukan Rapim salah satunya membahas persiapan penentuan Plt Ketua DPR, namanya orang persiapan kan boleh-boleh saja mengantisipasi apabila terjadi hal yang tidak kita harapkan terjadi," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Hingga saat ini belum ada surat pengunduran diri dari Novanto. Karenanya kasus ini berbeda dengan kasus "Papa Minta Saham" yang diduga dilakukan Novanto. Saat itu Novanto mengeluarkan surat pengunduran diri sehingga mekanisme berjalan sesuai tata tertib (Tatib) DPR.

Taufik juga menegaskan, surat pemecatan yang dikeluarkan oleh Partai Golkar terhadap Novanto bukan masuk koridor Pimpinan DPR melainkan diserahkan pada mekanisme internal partai.

"Untuk mencapai keputusan penunjukan Plt, Pimpinan DPR harus lengkap mengadakan rapat, bagaimana tentukan Plt Ketua DPR sambil menunggu tindak lanjut terkait penugasan dari Fraksi Partai Golkar," ujarnya.

Dia menegaskan dalam Rapim itu akan dibahas mengenai tiga syarat diangkat Plt yang diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yaitu mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau dipecat oleh partainya.

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu mengatakan penunjukkan Plt Ketua DPR itu untuk memperlancar administrasi institusi agar "lalu lintas" administrasi DPR tidak terganggu.

Ketua DPR Setya Novanto telah dipindahkan ke rumah tahanan KPK yang berlokasi di gedung KPK setelah ia dinyatakan dalam kondisi sehat.

Setya Novanto tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.35 WIB pada Minggu (19/11/2017) dengan mengenakan rompi oranye dan dibawa dengan kursi roda saat turun dari mobil yang membawanya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari