Menuju konten utama

Fahira Idris Absen Pemeriksaan Polisi Terkait Cuitan Virus Corona

Fahira Idris menjadi terlapor dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam informasi yang dituliskan pada akun twitternya terkait pemberitaan virus corona COVID-19.

Fahira Idris Absen Pemeriksaan Polisi Terkait Cuitan Virus Corona
Anggota DPD RI Fahira Idris usai memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait Laporannya kepada Ade Armando. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris tak bisa menghadiri jadwal pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Fahira menjadi terlapor dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam informasi yang dituliskan pada akun twitternya.

Meski tak hadir, Fahira telah mengutus kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian untuk menemui penyidik Bareskrim Polri.

Ia meminta Aldwwin untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya karena sedang ada kunjungan kerja sebagai anggota DPD RI.

"‎Tim kuasa hukum memenuhi undangan klarifikasi atas nama klien kami, Fahira Idris. Kami akan sampaikan ke penyidik bahwa hari ini klien kami masih ada tugas negara yang memang tugas konstitusional seorang anggota DPD mendampingi pimpinan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Aldwin Rahadian di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2020) seperti dilansir dari Antara.

Aldwin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada penyidik. Diakui Aldwin, pemeriksaan terhadap kliennya memang diperlukan agar ada titik jelas dari cuitan yang dipersoalkan oleh pelapor.

"Jadi meskipun hari ini (Fahira) tidak datang, tentu akan kami respon dengan baik," katanya.

Fahira Idris diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu (1/3). Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.

Laporan Muanas terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

Cuitan yang dipermasalahkan itu berbunyi, “Astagfirullah BIKIN KAGET! Ada 136 Pasien dalam Pengawasan Virus Corona di #Indonesia – DKI Jakarta 35 orang, Bali 21 orang, Jateng 13 Orang, Kepri 11 orang, Jabar 9 orang, Jatim 10 orang, Banten 5 oang, Sulut 6 orang, Jogya 6 orang, Kaltim 3 orang.” Cuitan Fahira itu merujuk pada berita di Warta Kota.

Meski cuitan itu telah dihapus, namun Muanas tetap melaporkan Fahira Idris ke Polda Metro Jaya dan kini kasusnya ditangani Bareskrim Polri.

Baca juga artikel terkait HOAKS CORONA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto