tirto.id - Polisi menetapkan dua tersangka penyebar berita bohong atau hoaks tentang virus corona di media sosial. Pelaku berinisial KR dan FB ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Pelaku diamankan karena mengunggah di Facebook-nya yang berisi telah ada pasien terjangkit virus Corona di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan diimbau masyarakat menggunakan masker," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (4/2/2020).
Argo mengatakan unggahan itu dapat meresahkan masyarakat setempat. "Saat ini masih dalam pendalaman penyidik, kami tunggu perkembangan berikutnya untuk kasus tersebut," kata dia.
Kedua pelaku ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Polisi menyita dua telepon seluler dan unggahan mereka di akun Facebook.
"Ini jadi alat bukti penyidik terkait kasus tersebut," kata Argo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan sekitar 54 hoaks tentang virus corona. Kabar bohong itu menyebar seiring wabah corona do Wuhan, Cina.
Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny G. Plate mencontohkan tentang kurma harus dicuci bersih karena mengandung virus corona yang muncul pada 6 Mei 2019.
“Khusus terkait dengan framing Coronavirus melalu cyber drone Kominfo, terdapat 54 percakapan atau isu hoaks dan disinformasi,” kata Jhonny G. Plate di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan