Menuju konten utama

Fadli Zon Pastikan DPR akan Proses Surat PKS Soal Fahri Usai Reses

Fadli Zon menyatakan, Pimpinan DPR tetap akan mempertimbangkan putusan hukum di PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI yang menolak banding PKS.

Fadli Zon Pastikan DPR akan Proses Surat PKS Soal Fahri Usai Reses
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyampaikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada Pimpinan DPR RI untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR akan diproses setelah masa reses.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (15/12/2017). Surat yang diajukan Fraksi PKS itu bahkan telah dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebelum reses kemarin.

“Ya kalau direspons pasti, karena kemarin tinggal direspons sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebenarnya kita tinggal bersurat saja berdasarkan dokumen yang ada, jadi tidak ada masalah,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Menurut Fadli, surat tersebut masuk pada waktu rapat Bamus DPR RI membahas surat penunjukan Aziz Syamsudin sebagai ketua DPR oleh Setya Novanto. Sehingga, Bamus menyatakan surat PKS hanya dibacakan saja saat Parat Paripurna DPR.

"Kami akan melihat semuanya, harus sesuai dengan aturan MD3 ya terkait dengan itu, nanti diperiksa bagaimana, kan surat itu adalah menanyakan tindak lanjut surat sebelumnya, jadi itu perihalnya, jadi tentu kami akan sesuai mekanisme nanti," kata Fadli.

Dalam UU MD3 pergantian Pimpinan DPR masuk dalam Pasal 87 ayat 1. Bahwa terdapat tiga hal yang bisa memberhentikan Pimpinan DPR, salah satunya diberhentikan.

Perihal diberhentikan dijelaskan lagi dalam Pasal 87 ayat 2 UU MD3. Di poin e disebutkan bahwa pemberhentian bisa dilakukan atas usul partai politiknya sesuai dengan perundang-undangan.

Namun, Fadli menyatakan dalam proses terhadap surat tersebut Pimpinan DPR tetap akan mempertimbangkan putusan hukum di PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri terhadap PKS dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding PKS.

“Itu dia naskahnya dalam putusan pengadilan, menyatu gitu. Perkara itu menyatu tidak terpisah, terhambat dengan keputusan pengadilan. Jadi kalau tidak ada itu sih sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Fadli.

Terpisah, saat dihubungi Ketua Bidang Hukum DPP PKS, Zainudin Paru bersikukuh bahwa Fahri harus mundur dari jabatan wakil ketua DPR. Sebab, menurutnya, sesuai UU MD3 PKS berhak melakukan itu.

“Sebenarnya pimpinan tidak ada alasan untuk tidak memproses surat kami. UU MD3 harus dipatuhi dong,” kata Zainudin melalui telepon, Jumat (15/12/2017).

Zainudin pun menyatakan apabila Pimpinan DPR tidak memproses, maka menyalahi UU MD3. Sebab, menurutnya, antara proses hukum dan mekanisme di DPR berbeda. “Kalau di DPR dasarnya adalah partai. UU MD3 bilang kalau partai meminta ganti, ya dia berhenti," kata Zainudin.

Fraksi PKS mengirimkan surat ke Pimpinan DPR untuk mengganti Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR pada Senin (11/12/2017) lalu. Surat itu kemudian dibacakan di Paripurna DPR di hari yang sama. Dalam surat itu dikatakan Fahri akan diganti dengan Leidia Hanifa.

Baca juga artikel terkait PENCOPOTAN FAHRI HAMZAH atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz