Menuju konten utama

Facebook Dinilai Langgar UU Keamanan Siber Vietnam

Vietnam menemukan unggahan anti-pemerintah di Facebook yang dinilai melanggar UU Keamanan Siber negara.

Facebook Dinilai Langgar UU Keamanan Siber Vietnam
Ilustrasi halaman Facebook. REUTERS/Dado Ruvic

tirto.id - Kementerian Informasi dan Komunikasi Vietnam menyatakan Facebook tak merespons permintaan mereka untuk menghapus fanpage yang memprovokasi kegiatan melawan negara.

Pihak Kementerian juga menilai Facebook memperbolehkan akun pribadi mengunggah konten "fitnah", sentimen anti-pemerintah, dan pencemaran nama baik individu maupun organisasi.

"Konten ini ditemukan dan melanggar serius UU Keamanan Siber dan Peraturan Pemerintah tentang manajemen, penyediaan, dan penggunaan layanan internet," tulis pihak Kementerian dilansir Reuters, Rabu (9/1/2019).

Dalam sebuah pernyataan, seorang juru bicara Facebook mengatakan, mereka memiliki tahapan dalam minindaklanjuti permintaan itu dan sedang meninjaunya.

"Kami memiliki proses yang jelas bagi pemerintah untuk melaporkan konten ilegal, dan kami meninjau semua permintaan ini terhadap persyaratan layanan dan hukum setempat," ujarnya.

UU Keamanan Siber Baru

Kisruh Facebook di Vietnam juga santer tahun lalu saat pemerintah mengimbau para pemasang iklan untuk memboikot Facebook, sebagai respons atas unggahan para penggunanya yang mengkritik negara. Demikian dilaporkan VOA pada November 2018.

Adapun UU Keamanan Siber baru Vietnam yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019, juga mewajibkan perusahaan untuk menyimpan data secara domestik, dengan mendirikan kantor lokal.

Disahkan pada Juni 2018, menurut TechCrunch, UU Keamanan Siber tersebut melarang warganet mengorganisir atau melatih orang lain untuk tujuan anti-pemerintah, menyebarkan informasi palsu, dan merusak citra negara.

Baca juga artikel terkait FACEBOOK atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis