tirto.id -
Surat edaran tersebut pada intinya melarang BUMN untuk membagikan atau memberikan suvenir dalam setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam surat tertanggal 5 Desember 2019 itu dijelaskan, larangan pemberian suvenir dimaksudkan untuk melakukan efisiensi BUMN sekaligus untuk menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance], setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapa pun," seperti tertulis dalam surat tersebut yang dikutip Minggu (8/12/2019).
Ruang lingkup larangan ini berlaku pada seluruh rapat umum pemegang saham (RUPS) pada BUMN berbentuk perseroan maupun perum.
"Ruang Lingkup Surat Edaran ini adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum," masih dikutip dari surat edaran tersebut.
Namun demikian, hal itu tak berlaku 100%. Bagi BUMN yang statusnya terbuka atau sahamnya tercatat di pasar modal, pemberian suvenir masih dimungkinkan. Hanya saja, suvenir tak diberikan kepada seluruh pemegang saham melainkan hanya pemegang saham non pemerintah.
Tujuannya, untuk menarik minat pemegang saham non pemerintah untuk menghadiri RUPS demi tercapainya kuorum.
"Khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan," jelas edaran tersebut.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri