tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk enam perusahaan pencetak surat suara Pemilihan Umum 2019. Penunjukan ini sudah melalui proses lelang dan proses sanggah pada Senin (7/1/2019).
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, proses selanjutnya adalah penandatangan kontrak payung hukum antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan perusahaan-perusahaan tersebut.
Keenam perusahaan itu adalah PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur), dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan).
"Sampai pukul 12.00 WIB [Senin (7/1)] tidak ada yang menyampaikan sanggahan. Praktis enam perusahaan percetakan sudah lebih pasti," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).
Pramono memastikan penunjukan enam perusahaan ini melalui proses lelang dengan menggunakan e-katalog sehingga diyakini transparan dan akuntabel.
KPU juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi tidak ada gratifikasi," tuturnya.
Kata Pramono enam perusahaan itu akan mencetak 939.879.651 lembar yang terdiri dari surat suara pilpres, DPD, DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Proses pencetakan surat suara akan dimulai 16 Januari dan ditargetkan rampung pertengahan Maret mendatang.
"Pertengahan Januari diproduksi dan diharapkan sesuai jadwal enam puluh hari sudah selesai produksi dan distribusinya sampai tingkat kabupaten kota," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Yandri Daniel Damaledo