tirto.id - Empat anggota Muslim Cyber Army (MCA) berinisial ML, RSD, RS, dan Yus ditangkap Bareskrim Polri di empat kota berbeda. ML dibekuk di Sunter, Jakarta Utara), RSD ditangkap di Bangka Belitung, RS ditangkap di Jembrana, Bali dan Yus ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran menyampaikan keempat orang ini diduga melakukan ujaran kebencian dan sering melempar isu provokatif di grup WhatsApp "The Family MCA".
"Isu seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, fitnah terhadap presiden, pemerintah dan tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," ungkap Fadil di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Bareskrim Polri sudah menangkap sekitar 19 orang pelaku penyebar ujaran kebencian dan hoaks sepanjang 2018. Polisi mengungkap, beberapa pelaku mendapatkan informasi tersebut dari grup whatsapp. Di antara grup whatsapp itu, MCA menjadi salah satu penyebar utamanya.
“Kami masih mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka,” terang Fadil. “Nanti awal Maret mungkin kami akan rilis. Yang kami kejar itu ‘kan kepala [pengurus utama] MCA.”
Keempat pelaku dijadikan tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH