Menuju konten utama

Ekspor Benih Lobster Terus Naik, Agustus 2020 Sentuh 6,43 Juta USD

Angka itu merupakan nilai dari ekspor benih lobster sebanyak 4.216 kg.

Ekspor Benih Lobster Terus Naik, Agustus 2020 Sentuh 6,43 Juta USD
Petugas menunjukkan barang bukti saat keterangan pers soal pengungkapan kasus benih lobster di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor benih lobster Indonesia telah menyentuh angka 6,43 juta dolar AS. Angka itu merupakan nilai dari ekspor benih lobster sebanyak 4.216 kg.

Angka ekspor Agustus 2020 ini mengalami kenaikan 75,20 persen dari segi nilai dolar AS. Dari jumlah, ada kenaikan 135,66 persen.

Kenaikan ini terus terjadi saat nilai ekspor Juli 2020 lalu sudah meroket sejak pertama kali ekspor benih lobster dicatat secara resmi oleh Bea dan Cukai. Pada Juli 2020 nilai ekspor mencapai 3,67 juta dolar AS, naik 3.148,99 persen dari Jui 2020 yang hanya 112.900 dolar AS.

Banyaknya benih yang diekspor Juli 2020 mencapai 1.789 kg. Angka itu naik 5.490,63 persen dari Juni 2020 yang hanya 32 kg.

Pada Agustus 2020 ini, ekspor benih lobster masih ditujukan mayoritas kepada Vietnam. Vietnam membeli 4.208 kg benih senilai 6,42 juta dolar AS. Secara nilai dolar AS, ekspor ke Vietnam naik 202,95 persen dari Juli 2020 yang hanya 3,66 juta dolar AS. Di bulan Agustus 2020, ada Taiwan yang juga membeli benih lobster RI sebanyak 8 kg dengan nilai transaksi 7.000 dolar AS.

Selama Mei-Agustus 2020 ini, ekspor benih lobster sudah mencapai 10,2 juta dolar AS. Secara jumlah benih mencapai 6.037 kg benih. Angka ini merupakan akumulasi sejak Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan beleid Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang menjadi dasar ekspor benih lobster.

Adapun ekspor benih lobster ini sudah lama dinilai tak pantas dilakukan lantaran akan merugikan negara. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menyatakan kebijakan ini akan mendorong eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan secara tidak terkendali.

Ekspor yang dilakukan juga dinilai tak sesuai dengan klaim KKP bahwa ada syarat budidaya yang harus dipenuhi. Sebab sejak aturan terbit Mei 2020, ekspor sudah dilakukan Juni-Agustus 2020 ini padahal butuh waktu 1-2 tahun untuk budidaya.

“Kebijakan jangka pendek ini akan berdampak buruk dalam jangka panjang bagi kehidupan nelayan dan keberlangsungan sumber daya perikanan di Indonesia,” ucap Susan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Baca juga artikel terkait EKSPOR BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan