tirto.id - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad tutup usia pada Kamis (18/2/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi mengatakan wafatnya Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2017 itu membuat bangsa Indonesia kehilangan salah satu wakilnya yang terus memperjuangkan kepentingan daerah.
"Saya mengucapkan belasungkawa dan dukacita yang mendalam atas berpulangnya Bapak Farouk Muhammad. Selama di DPD RI beliau merupakan sosok yang terus konsisten dalam memperjuangkan kepentingan daerah, baik itu Provinsi NTB ataupun masyarakat Indonesia," ujar Hadi dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (18/2/2021) dilansir dari Antara.
Saat ini jenazah disemayamkan di kediamannya dengan alamat Jalan H Mursyid Nomor 33, Kebagusan, Jakarta Selatan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga mengonfirmasi wafatnya Farouk Muhammad di akun twitternya, @mohmahfudmd.
Mahfud turut berduka atas meninggalnya mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) periode 2002-2006 itu. Farouk memang merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir inspektur jenderal.
"Farouk Muhammad, mantan Kapolda NTB, Rektor PTIK, Wakil Ketua DPD, telah wafat hari Kamis, 18 Pebruari 2021. Almarhum adl salah seorang tokoh terbaik dari POLRI. Kita berduka atas kepergiannya, semoga diampuni dosa2nya dan mendapat surga-Nya, Inna lillah wa inna ilaihi raji'un," kata Mahfud.
Pensiun dari kepolisian, Farouk memilih menjadi anggota DPD RI dari dapil Provinsi NTB selama dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019. Ia harus rela gagal melenggang ke Senayan untuk ketiga kalinya pada Pemilu 2019 lalu.
Farouk kalah dari suara terbanyak di NTB saat itu Evi Apita Maya. Tak terima kalah, Farouk sempat melayangkan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun ditolak. Saat itu ia menggugat selisih hasil suara yang dianggap curang karena Evi Apita Maya dituding menggunakan foto hasil editan sehingga tampak lebih cantik dan menarik saat mendaftar sebagai calon legislator.
Farouk mendalilkan penggunaan foto hasil editan yang mengubah identitas diri termasuk pelanggaran administrasi. Farouk juga mempersoalkan Evi Apita Maya secara sengaja memajang foto diri dengan logo DPD RI pada spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye. Padahal, ia belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.
Atas perbuatan itu, Evi Apita Maya disebut secara nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak.
Ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Pertahanan dan Keamanan sebelum mendedikasikan dirinya sebagai anggota DPD RI pada 2009.