tirto.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah masih menjadi sorotan masyarakat. Berbagai tuntutan disampaikan kepada pemerintah agar serius menangani bencana yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat tersebut.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan.
Mengutip laman kehutanan.go.id, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif bertambah dari 26 menjadi 32 perusahaan. Total luas areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare. Sementara itu, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan atas areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Adapun lima subjek hukum lainnya telah dikenai sanksi pencabutan izin.
Selain melalui instrumen administratif, proses pidana juga dilakukan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan harus dilanjutkan hingga penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Dwi, dikutip dari laman kehutanan.go.id, Selasa (26/10/2026).
Tirto telah berupaya menghubungi Dwi untuk meminta penjelasan mengenai efektivitas penerapan sanksi administratif terhadap pelaku karhutla, kendala penerapan penegakan hukum multidoor, serta mekanisme penghitungan nilai kewajiban yang harus dibayarkan atau dipenuhi oleh pihak yang dikenai sanksi administratif. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban yang diterima.

Apakah Penerapan Sanksi Administratif Efektif?
Penegakan hukum melalui sanksi administratif, perdata, dan pidana memiliki tujuan serta dampak yang berbeda. Sanksi administratif bertujuan menghentikan pelanggaran, memulihkan fungsi lingkungan, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
Sementara itu, penegakan hukum perdata bertujuan memberikan ganti rugi materiil atas kerusakan lingkungan serta membebankan biaya pemulihan ekosistem kepada pihak yang bertanggung jawab. Adapun sanksi pidana bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku.
Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Septian, mengatakan bahwa pemberian sanksi administratif kepada 32 korporasi yang terlibat dalam karhutla perlu dipertanyakan secara serius. Menurutnya, pemerintah tidak boleh berhenti pada teguran, paksaan pemerintah, atau kewajiban administratif, seolah-olah kebakaran hutan dan lahan gambut hanya merupakan persoalan ketidakpatuhan terhadap prosedur perizinan.
Putra menegaskan bahwa karhutla telah menimbulkan kerugian besar, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah terdampak. Menurutnya, ketika dampak yang ditimbulkan begitu besar, pemerintah tidak cukup hanya merespons melalui sanksi administratif tanpa memberikan penjelasan transparan mengenai proses penegakan hukum terhadap masing-masing korporasi.
Karhutla, terutama di ekosistem gambut, menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang dan melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Kebakaran juga mengancam kesehatan masyarakat, merusak sumber penghidupan warga, serta membebankan biaya pemulihan kepada publik.
Putra menilai, besarnya dampak karhutla perlu diikuti dengan penegakan hukum yang transparan terhadap korporasi yang bertanggung jawab. Menurutnya, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah apabila penanganan hanya dilakukan melalui sanksi administratif tanpa kejelasan proses hukum terhadap masing-masing korporasi.
“Saat dampak sebesar ini hanya direspons melalui sanksi administratif tanpa penjelasan transparan mengenai proses penegakan hukum terhadap masing-masing korporasi, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam meminta pertanggungjawaban pelaku,” kata Putra saat dihubungi Tirto, Selasa (27/10/2026).
Meski demikian, Putra menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah instrumen yang otomatis keliru. Namun, sanksi tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya bentuk penegakan hukum atau dijadikan jalan keluar untuk menghindari penyelidikan pidana maupun gugatan perdata apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyediakan instrumen penegakan hukum administratif, perdata, dan pidana. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjelaskan alasan suatu perkara hanya ditangani melalui jalur administratif.
“Apakah kerugian lingkungan telah dihitung, dan apakah biaya pemulihan dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab. Kita tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa seluruh 32 korporasi pasti melakukan tindak pidana, tetapi kita juga tidak boleh menganggap pemberian sanksi administratif sebagai bukti bahwa persoalan sudah selesai,” ujar Putra.
Menurut Putra, persoalan mendasar dalam penegakan hukum lingkungan adalah aturan yang kerap kali tegas di atas kertas, tetapi kehilangan daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi.
Ia mengatakan, apabila suatu perusahaan berulang kali melanggar ketentuan lingkungan, sementara sanksi yang diterima tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh atau kerusakan yang ditimbulkan, penegakan hukum berisiko diperlakukan sebagai biaya operasional bisnis, bukan sebagai konsekuensi atas pelanggaran.
“Dalam situasi seperti itu, masyarakat menanggung asap, kehilangan akses terhadap ruang hidup, menghadapi ancaman kesehatan, dan membayar dampak krisis ekologis, sementara pertanggungjawaban korporasi justru tidak terlihat sebanding,” ucap Putra.
Putra menegaskan bahwa pemerintah harus membuka identitas korporasi yang dikenai sanksi, jenis dan dasar pelanggarannya, lokasi serta luas area terdampak, bentuk sanksi yang diberikan, perkembangan pemulihan lingkungan, dan status pemeriksaan hukum setiap kasus.Selain itu, aparat penegak hukum perlu menyelidiki secara independen apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, pembiaran, atau tindak pidana lingkungan dalam kasus-kasus tersebut.
“Jika bukti dan unsur hukumnya terpenuhi, proses pidana harus berjalan. Jika terdapat kerugian lingkungan, gugatan perdata dan kewajiban pemulihan harus dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif tidak boleh menjadi pengganti otomatis bagi jalur hukum lainnya,” kata Putra.
Putra mengajak masyarakat untuk melihat bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Pemerintah juga harus membenahi tata kelola yang menyebabkan kebakaran terus berulang.
Ia mencontohkan penegakan hukum di ekosistem gambut yang tidak boleh hanya berfokus pada titik api. Penanganannya juga harus mencakup kondisi hidrologi, perubahan tutupan lahan, kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan gambut, serta tanggung jawab pemegang izin dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Menurut Putra, tanpa pengawasan konsesi yang serius, pemulihan gambut, transparansi penegakan hukum, dan pertanggungjawaban korporasi, penanganan karhutla akan terus terjebak dalam siklus kebakaran yang sama setiap tahun.
Oleh karena itu, pemerintah harus membuktikan bahwa hukum lingkungan berlaku setara bagi semua pihak, termasuk korporasi yang menguasai lahan luas dan memperoleh keuntungan ekonomi.
“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan berapa banyak perusahaan yang diumumkan telah disanksi, melainkan apakah pelanggaran dihentikan, kerusakan dipulihkan, kerugian masyarakat ditangani, dan kejadian kebakaran dapat hilang dari tahun ke tahun. Tanpa itu, penindakan hanya berisiko menjadi formalitas birokrasi, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang paling besar menanggung akibat karhutla setiap tahun,” tutup Putra.

Pemerintah Harus Memaksa Korporasi Mengganti Kerugian Masyarakat
Sementara itu, Manajer Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Teo Reffelsen, mengatakan bahwa pemerintah belum menjelaskan secara terbuka apakah sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan disertai kewajiban untuk melakukan tindakan lain guna menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
“Jika tidak, maka penegakan hukum administratif yang dilakukan oleh pemerintah perlu dievaluasi,” kata Teo saat dihubungi Tirto, Selasa (27/10/2026).
Teo mengatakan, karhutla tidak hanya mengakibatkan kerusakan ekologis, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti meningkatnya risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Selain itu, karhutla menimbulkan dampak ekonomi, termasuk kesulitan bekerja, serta mengganggu mobilitas masyarakat hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia.
Menurut Teo, belum ada korporasi yang dimintai pertanggungjawaban secara memadai atas berbagai dampak tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memaksa korporasi untuk mengganti kerugian yang dialami masyarakat.
Teo mengatakan, seluruh jalur penegakan hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif, dapat dilakukan secara paralel untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi dalam pemulihan lingkungan hidup.
Ia menjelaskan bahwa terdapat mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action ke pengadilan yang dapat ditempuh masyarakat untuk memperoleh ganti rugi atas dampak karhutla.
“Untuk ganti kerugian terhadap masyarakat, ada mekanisme gugatan perwakilan kelompok ke pengadilan terhadap korporasi-korporasi yang menyebabkan karhutla, namun proses tersebut tidak sederhana dan cepat,” ujar Teo.
Oleh karena itu, Teo mengatakan bahwa pemerintah perlu mencari alternatif lain untuk memastikan masyarakat yang menderita akibat karhutla memperoleh ganti rugi dari korporasi secara lebih cepat. Salah satunya dengan berlandaskan Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan, yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan untuk bertindak mewakili kepentingan masyarakat yang mengalami kerugian.Pasal tersebut berbunyi:
“Jika diketahui bahwa masyarakat menderita akibat pencemaran dan atau kerusakan hutan sedemikian rupa sehingga mempengaruhi kehidupan masyarakat, maka instansi Pemerintah atau instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.”
Konsesi Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan Harus Dicabut
Kepala Proyek Ummah for Earth Greenpeace Indonesia, Riska Rahman, mengatakan bahwa sanksi administratif yang diterapkan terhadap sejumlah korporasi belum menimbulkan efek jera. Menurutnya, hal tersebut terlihat dari kebakaran hutan dan lahan yang masih terus terjadi di Indonesia setiap tahun.
“Meskipun itu musim hujan, pasti tetap ada laporan kebakaran hutan terjadi,” kata Riska dalam acara Doa bagi Pemulihan Bangsa di GPIB Immanuel Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Riska mengatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan masih terus terjadi hingga menimbulkan bencana besar. Ia menilai penegakan hukum pidana terhadap korporasi juga belum cukup untuk memberikan efek jera.
Menurut Riska, salah satu langkah yang dapat memberikan efek jera adalah pencabutan konsesi yang selama ini dikuasai oleh korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Ia menilai sanksi administratif tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh korporasi sehingga belum mampu memberikan efek jera yang memadai.
“Kalau pemerintah berani mencabut konsesi, artinya pendapatan mereka bisa hilang selamanya. Dan itu, menurut kami, yang paling bisa menimbulkan efek jera,” ujar Riska.
Riska menambahkan bahwa sanksi lainnya juga harus diterapkan dengan prinsip pembayaran yang sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Selain kepada negara, pembayaran tersebut juga harus mencakup ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak karhutla.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id

































