tirto.id - Vaksin Covid-19 AstraZeneca (AZ) sempat ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial karena adanya kasus warga yang meninggal dunia usai disuntik vaksin AZ.
Meski demikian, masih belum ada bukti yang cukup kuat hingga kini untuk dikaitkan dengan vaksinasi atas penyebab meninggalnya warga tersebut.
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof. Hindra Irawan Satari saat itu mengatakan, pihaknya belum mendapatkan cukup bukti untuk mengaitkan kejadian tersebut dengan vaksinasi.
Dikutip laman Sehat Negeriku Kemkes, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin COVID-19 AstraZeneca.
Dalam surat edaran itu dijelaskan Vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respons kekebalan terhadap COVID-19.
Sebelum digunakan, vaksin COVID-19 AstraZeneca juga telah melalui serangkaian pemeriksaan dan penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Proses ini dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, mutu, dan izin penggunaan dari MUI.
KH. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa menjelaskan ada lima dasar yang dipergunakan MUI dalam memberikan izin penggunaan Vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan tersebut.
“Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah). Kemudian ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi Covid-19,” jelasnya seperti dilansir laman resmi Satgas Covid-19.
Dasar selanjutnya, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.
"Lalu adanya jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia,” tambah. Asrorun Niam seraya menyebutkan itu semua tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca.
Efek Samping Vaksin AstraZeneca
Berdasarkan rekomendasi WHO tanggal 16 Maret 2021 bahwa efikasi vaksin AstraZeneca terbaik dari dosis 1 ke dosis 2 didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu (76%).
Beberapa kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca adalah alergi terhadap vaksin/komponen vaksin dan riwayat alergi berat/syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.
Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang sangat umum terjadi (>10%) biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot (myalgia) , nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.
Namun apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Info Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat
Karena vaksinasi telah menjadi salah satu syarat untuk masuk ke banyak area publik, berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk mengecek lokasi vaksin terdekat:
Cara Cek Lokasi Vaksin Covid-19 Terdekat dari Google Maps melalui situs, android atau ios:
- Buka GoogleMaps melalui website, android atau ios
- Kemudian, ketik "lokasi vaksin terdekat"
- Lalu, pengguna bisa memilih lokasi vaksin yang terdekat baik itu rumah sakit, puskesmas, klink, atau mal penyelenggara vaksin Covid-19.
- Buka link https://covid19.go.id/faskesvaksin
- Kemudian, pilih provisi dan kabupaten / kota
- Lalu, klik “cari sekarang” Setelah itu, pengguna bisa memilih lokasi vaksin yang terdekat baik itu rumah sakit, puskesmas, klink, atau mal penyelenggara vaksin Covid-19.
Cara Cek Kartu Vaksin COVID-19
Sementara untuk mengecek sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di iOS maupun Android
2. Buat akun dengan mengisi identitas dan nomor ponsel
3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
4. Setelah berhasil, pengguna akan diarahkan ke beranda. Klik ikon 'Profil' di sebelah kanan kolom "Cari Zonasi".
5. Klik 'Sertifikat Vaksin' lalu klik 'Periksa'
6. Isi NIK KTP dan nomor ponsel
7. Aplikasi akan menampilkan sertifikat untuk vaksinasi pertama maupun kedua.
8. Klik pada salah satu tahap penyuntikan yang telah diikuti untuk menyimpan
9. Aplikasi akan meminta persetujuan untuk menyimpan gambar, klik 'Ya'
10. Sertifikat vaksin digital akan diunduh dan tersimpan di smartphone
Selain melalui aplikasi, sertifikat vaksin juga bisa dicek melalui laman resmi atau situs PeduliLindungi di https://pedulilindungi.id/.
1. Buka website https://pedulilindungi.id/
2. Klik 'Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi'
3. Masuk dengan nomor handphone yang telah didaftarkan
4. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk verifikasi
5. Setelah berhasl masuk, klik pada menu 'Sertifikat Vaksin' di sebelah kiri
6. Sertifikat penyuntikan vaksin akan ditampilkan pada menu tersebut.
Editor: Iswara N Raditya