tirto.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan ia telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan untuk menanggulangi dampak pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Perppu tersebut ditandatangani Jokowi pada hari ini.
"Karena yang kita hadapi saat ini situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden pada Selasa sore (31/3/2020).
Sampai 31 Maret 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah bertambah menjadi 1.528 pasien, dengan angka kematian mencapai 136 jiwa. Kasus-kasus positif Covid-19 telah ditemukan di 32 provinsi. Indonesia menjadi salah satu dari 202 negara yang kini dilanda wabah corona.
Menurut Jokowi, pandemi corona tidak hanya mengakibatkan masalah kesehatan masyarakat, tapi juga membawa implikasi ekonomi yang luas, sehingga banyak negara menemui tantangan berat.
Jokowi mengklaim Perppu baru tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah yang luar biasa dalam upaya menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.
"Saya mengharapkan dukungan dari DPR RI agar Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan," ujar Jokowi.
"Dalam waktu yang secepat-cepatnya, kami akan menyampaikan [Perppu] kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang," tambah dia.
Adapun rincian kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan yang diatur dalam Perppu baru tersebut adalah sebagai berikut.
1. Tambahan belanja APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun
Jokowi menyatakan pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Penambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah sektor, yakni:
- untuk belanja bidang kesehatan dialokasikan Rp75 triliun
- untuk anggaran perlindungan sosial dialokasikan Rp110 triliun
- untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dialokasikan Rp70,1 triliun
- untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya UMKM, dialokasikan Rp150 triliun.
Sesuai dengan keterangan Jokowi, pembelanjaan anggaran Rp75 triliun di bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk pemenuhan sejumlah keperluan, yakni:
- perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian Alat Pelindung Diri (APD)
- pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lainnya
- upgrade 132 rumah sakit rujukan Covid-19, termasuk Wisma Atlet
- insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit (Insentif dokter spesialis Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/bulan, perawat Rp7,5 juta/bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta/bulan).
- santunan kematian tenaga medis Rp300 juta
- penanganan permasalahan kesehatan lainnya.
3. Prioritas anggaran untuk perlindungan sosial
Menurut Jokowi, pemerintah akan memprioritaskan alokasi angaran untuk perlindungan sosial saat pandemi corona ke sejumlah program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, hingga keringanan tarif listrik. Rinciannya ialah:
- jumlah penerima manfaat PKH ditambah dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga
- jumlah penerima manfaat Kartu Sembako juga ditambah dari 15,2 juta menjadi 20 juta orang
- pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA.
- anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat program ini akan menerima insentif pascapelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.
- dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok senilai Rp25 triliun.
4. Prioritas anggaran untuk insentif dunia usaha
Pemerintah memberikan sejumlah insentif sebagai stimulus ekonomi untuk para pelaku UMKM dan dunia usaha, yang berupa:
- penggratisan PPh 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (selama setahun)
- pembebasan PPN impor bagi para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE), terutama KITE dari kalangan industri kecil dan menengah, pada 19 sektor tertentu
- pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen bagi para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE), terutama industri kecil menengah, pada sektor tertentu
- percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha
- penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen
- penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
5. Prioritas di bidang non-fiskal
Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan di bidang non-fiskal untuk menjamin menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri. Sejumlah kebijakan itu adalah:
- penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor
- penyederhanaan larangan terbatas (lartas impor)
- percepatan layanan proses ekspor-impor melalui national logistic ecosystem.
Perrpu yang diteken oleh Jokowi pada hari ini juga mengatur revisi terhadap batas maksimal defisit APBN menjadi di atas 3 persen. Relaksasi batas maksimal defisit APBN ini diberlakukan pada tahun 2020, 2021 dan 2022.
Menurut Jokowi, pemerintah berupaya mengantisipasi kemungkinan defisit APBN yang diprediksi dapat membengkak hingga 5,07 persen. Dia menegaskan kedisiplinan fiskal maksimal defisit 3 persen akan kembali diterapkan pada tahun 2023.
7. Kebijakan moneter
Jokowi menerangkan pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berupaya untuk mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberikan daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Menurut dia, BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, dan menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional.
"Juga memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi," ujar Jokowi.
Selain itu, kata Jokowi, OJK juga menerbitkan beberapa kebijakan, yaitu:
- pemberian keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp10 miliar, termasuk untuk UMKM dan pekerja informal, maksimal 1 tahun
- memberikan keringanan dan/atau penundaan pembayaran kredit atau leasing tanpa batasan plafon, sesuai kemampuan bayar debitur dan disepakati dengan bank atau lembaga leasing.
Editor: Agung DH