Menuju konten utama

E-Commerce Picu Pertumbuhan Bisnis Properti Perkantoran

Pertumbuhan bisnis e-commerce diperkirakan akan turut juga menumbuhkan bisnis properti perkantoran. Para pelaku bisnis e-commerce, terutama di Jakarta, diprediksi akan mencari ruang perkantoran untuk usaha perdagangan elektronik mereka.

E-Commerce Picu Pertumbuhan Bisnis Properti Perkantoran
Pekerja melihat pemandangan gedung perkantoran di Jakarta, Selasa (10/5/2016). Lembaga konsultasi properti mencatat adanya sedikit penurunan harga sewa kantor di pusat perkantoran Jakarta sepanjang Kuartal I 2016 yang disinyalir disebabkan oleh kenaikan pasokan gedung perkantoran baru di Jakarta. Antara foto/Rivan Awal Lingga/foc/16.

tirto.id - Presiden Joko Widodo pada Selasa pekan lalu telah menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi digital dengan jumlah penduduk 250 juta, 93,4 juta di antaranya adalah pengguna internet. Untuk itu pemerintah akan serius menggarap sektor ini, salah satunya adalah dengan mengembangkan e-commerce di Indonesia.

Di luar rencana pemerintah itu, sejumlah pelaku bisnis sektor lain seperti properti menilai akan ada korelasi positif antara e-commerce dengan sektor properti perkantoran. Seiring pertumbuhannya, para pelaku bisnis e-commerce terutama di Jakarta, diprediksi akan mencari ruang perkantoran untuk usaha perdagangan elektronik mereka.

Konsultan properti Colliers International Ferry Salanto mengatakan kepada Antara, Selasa (4/10/2016) bahwa perusahaan-perusahaan e-commerce ke depan akan terus meningkat sehingga akan menggairahkan sektor properti perkantoran yang beberapa bulan sebelumnya sempat lesu.

"Ke depannya kami melihat ada tren baru yaitu start up company (perusahaan rintisan) yang bisnisnya berbasis online," katanya.

Pajak E-Commerce

Namun di tengah pertumbuhan e-commerce Indonesia dewasa ini, pemerintah hingga saat ini belum memungut pajak dari setiap transaksi yang dilakukan. Pemerintah masih melakukan pembahasan dan belum tercapai keputusan final terkait jenis transaksi yang akan dikenakan pajak.

Pada pekan lalu Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas bahkan pernah mengatakan kendati belum ada peraturan baku, ke depan pemerintah tetap akan memungut pajak dari transaksi perdagangan elektronik.

"Kita memang sedang mencari titik di mana ini bisa dipungut pajak, tapi untuk fair-nya pemerintah bisa memperoleh pajak dari transaksi e-commerce," kata Ronald.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, menurut Ronald, pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan, salah satunya dari Bank Indonesia. Kendati demikian proses pembahasan peraturan perpajakan masih belum menemukan kesepakatan. Alasannya, sebut Ronald, masih ada perdebatan terkait besaran pajak maupun jenis pengenaannya kepada konsumen.

"Memang untuk pajak ini pembahasannya cukup panjang, karena ada yang bilang langsung saja dipajaki, namun ada juga pendapat kalau dipajaki, nanti industri e-commerce jadi malas berkembang," katanya.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Bisnis
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH