tirto.id - KPK menjadwalkan memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan jalan Kemiri-Depapre senilai Rp 89 miliar yang sedang ditangani di Jayapura.
Wartawan Antara dari Jayapura melaporkan, dari tujuh orang saksi yang dijadwalkan diperiksa, tercatat salah satunya Kepala Dinas PU Papua Maikel Kambuaya.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di salah satu ruangan di Mapolda Papua sejak pukul 09.00 WIT.
Sebelumnya sejak Rabu 1/2/2017) KPK bersama Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk rumah Dinas Kepala Dinas PU Maikel Kambuaya di kawasan Dok V Jayapura, Kota Jayapura.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kepada Antara di Jayapura melalui telepon selulernya, Rabu, mengatakan, pihaknya juga telah menerjunkan satuan tugas pencegahan untuk memastikan anggaran negara yang dialokasikan pada rakyat Indonesia di Papua diterima dengan baik.
"Penanganan perkara ini berjalan seiring dengan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK," katanya.
Selain itu, tim penyidik pada hari yang sama juga mendatangi Kantor Gubernur Papua yang berlokasi di Jalan Soa Siu Dok 2 Bawah, Kota Jayapura, sekitar pukul 09.30 WIT, menurut laporan Antara di Jayapura.
Penyidik yang berjumlah sekitar 10 orang langsung menuju ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terletak di lantai tiga kantor Gubernur Papua.
Penggeledahan di ruangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan Kemiri-Depapre yang tengah ditangani KPK.
Pembangunan jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 km itu menggunakan dana DAK yang dialokasikan melalui APBD 2015 senilai Rp 89.530.250.000,-.
Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Maikel Kambuaya membenarkan rumah dan kantornya digeledah tim dari KPK dan Bareskrim terkait pembangunan jalan di Depapre, Kabupaten Jayapura.
"Memang benar sejak pagi tim dari KPK dan Bareskrim melakukan penggeledahan di rumah dan kantor PU Papua," katanya, Rabu malam.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen diduga terkait pembangunan jalan di Depapre, kata Maikel Kambuaya.
Dikatakan, penyitaan dokumen terkait satu proyek, yakni pembangunan jalan Depapre yang sebetulnya sudah dikerjakan.
"Tidak ada proyek fiktif karena proyek tersebut dikerjakan," kata Kambuaya seraya menambahkan, dirinya sudah pernah diperiksa di Bareskrim terkait kasus tersebut.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri