tirto.id - Dua di antara 11 tersangka dugaan makar, yang ditangkap oleh Polri pada (2/12/2016) atau beberapa jam sebelum aksi 212 berlangsung, akan segera disidang di pengadilan. Dua tersangka itu ialah Jamran dan Rizal Kobar.
"Dalam waktu dekat kejaksaan akan melimpahkan perkara atas nama terdakwa Jamran dan Rizal, dengan dakwaan melanggar UU ITE, dalam waktu dekat dilimpahkan oleh kejaksaan kepada pengadilan," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, pada Senin (6/2/2017) seperti dikutip Antara.
Di dalam berkas itu, Jamran dan Kobar diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan. Ancaman maksimal untuk dua orang kakak beradik itu ialah hukuman enam tahun bui.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap kedua berkas kasus keduanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di awal bulan ini. Selanjutnya, Jamran dan Rizal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sampai 20 hari kemudian.
Pada awal Februari lalu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menahan satu tersangka makar lain, Firza Husein. Firza, yang ditangkap di kediamannya, ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sebelum ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menyerahkan penanganan berkas tersangka pelanggaran UU ITE Buni Yani kepada Kejati Jawa Barat mengingat lokasi pengunggahan dan pengeditan video ceramah Ahok di Kepulauan Seribu berada di Depok.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom