tirto.id - Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjutak mengatakan dua anggota panitia pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mengaku melakukan kekerasan dalam kegiatan itu sehingga menyebabkan tiga mahasiswa yuniornya meninggal dunia.
Keduanya, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini, ialah Wahyudi (27) dan Angga (25).
"Saya apresiasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak kekerasan itu," kata Ade pada Kamis (2/2/2017).
Adapun Dokter Kepolisian (Dokpol) Polres Karanganyar, Dyah Laksmi, mengatakan, kedua tersangka sebelum diperiksa oleh penyidik sempat sakit batuk dan flu tetapi sudah mendapatkan pengobatan. Kondisi kesehatan mereka sudah membaik.
Menurut Dyah, kedua pelaku setelah diperiksa oleh tim dokter langsung dikembalikan ke ruang tahanan. Keduanya juga diberikan vitamin agar daya tahan tubuhnya meningkat.
Kedua pelaku secara psikologis tidak tertekan, tetapi dari hasil konsultasi dan cara berbicara tersangka kelihatan rasa penyesalan melakukan tindakan itu.
Polisi Kaji Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Ade menambahkan kini masih menunggu hasil kajian keterangan 18 saksi dari pihak kepanitiaan Diksar Mapala UII dan dua saksi korban yang masih dirawat di RS Bethesda dan Sarjito Yogyakarta. Hasil kajiannya bisa menentukan akan ada penetapan tersangka lain atau tidak.
Penyidik sedang mengkaji peran masing-masing dalam kepanitiaan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pelaksanaan diksar. Tindak kekerasan dapat diketahui apakah murni dilakukan kedua oknum kepanitiaan itu atau secara sistematis.
"Jika ada tersangka lain, dapat dikenai pasal penganiayaan atau pasal pembiaran. Hal ini, perlu dikaji," kata Ade.
Tim Penyidik Polres Karanganyar berencana memeriksa 26 saksi dari 44 orang yang terlibat kepanitiaan dan saksi peserta yang mengikuti kegiatan Diksar Mapala. Mahasiswa peserta Diksar Mapala sudah mendapatkan jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korba (LPSK).