Menuju konten utama

Dua Napi Terorisme Dibebaskan Tanpa Syarat Usai Jalani Hukuman

Polisi akan tetap memantau gerak-gerak kedua mantan napi terorisme itu.

Dua Napi Terorisme Dibebaskan Tanpa Syarat Usai Jalani Hukuman
(Ilustrasi) Polisi bersenjata melakukan penjagaan di rumah terduga teroris. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

tirto.id - Dua orang terpidana terorisme bernama Harun Nur Rosyid dan David Kurniawan dibebaskan pada Jumat (5/1/2018) bulan lalu. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto, dua orang itu dinyatakan bebas karena sudah memenuhi masa tahanannya.

Harun Nur Rosyid bin Warso Suwito dipenjara pada tahun 2012. Menurut laporan Antara, Anggota Densus 88 sebelumnya menemukan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku bom berupa 2 senjata, dokumen-dokumen belerang, pipa dan regulator, saat menggeledah rumah Harun di Kampung Tegal Arum, Jl Sumpah Pemuda RT 2 RW 31, Mojosongo, Solo, Jateng.

Sementara David Kurniawan alias Kalas Nikov alias Nikov alias Budi alias Mbah bin Rasyid ditahan pada 2013. Keduanya dibebaskan dari masing-masing lapas Nusakambangan Pasir Putih dan lapas Nusakambangan Besi.

"Keduanya sudah dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidananya. Apabila setelah bebas kedua orang ini mengulangi kembali perbuatannya, maka bisa dikenakan kembali UU Teroris. Pengawasan dan pembimbingan setelah bebas menjadi tanggung jawab BNPT dan TNI/POLRI," kata Adek, Senin (5/2/2018).

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan siapapun yang sudah menjalani hukuman tentu mempunyai hak untuk bebas, meskipun yang bersangkutan adalah pelaku terorisme.

Ia menambahkan, polisi akan tetap memantau gerak-gerik kedua mantan napi terorisme itu. "Kalau mereka kembali ke keluarga dan bersosialisasi dengan lingkungan, warga sekitar, tentu itu yang kita harapkan. Namun bila yang bersangkutan setelah keluar melakukan upaya-upaya teror kembali, tentu akan kita pantau dan kita lakukan penegakan hukum," jelas Martinus di Mabes Polri, Senin (5/2).

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto