tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2 APBN) 2023 menjadi Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Muhidin Mohamad Said, mengatakan, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP menyetujui RUU P2 APBN 2023 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
“Sedangkan Fraksi PKS menyetujui dan menerima dengan minderheids nota RUU P2 APBN 2023. Semua fraksi sepakat untuk melanjutkan dalam pembicaraan tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk menjadi Undang-Undang,” katanya, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan Terhadap RUU atas APBN Tahun Anggaran 2023, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Meski diterima, terdapat beberapa catatan tentang P2 APBN 2023 yang harus ditindaklanjuti pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah. Salah satu catatan untuk pemerintah harus meningkatkan kinerjanya dalam merealisasikan anggaran pendidikan dalam APBN yang sebesar 20 persen.
Selain itu, DPR juga mendorong pemerintah untuk memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang lebih efektif dan adaptif, sesuai perkembangan ekonomi dan dunia usaha untuk mengoptimalkan pajak sebagai penerimaan negara. Pada saat yang sama, DPR juga meminta agar pemerintah daerah terus mendorong kualitas penganggaran dan realisasi dana transfer ke daerah (TKD) untuk meningkatkan kesejahteraan di daerah.
“Fraksi Partai Nasdem meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pimpinan lembaga dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan piutang negara bukan pajak, serta penyelesaiannya,” imbuh Muhidin.
Selanjutnya, DPR juga mendesak pemerintah untuk segera merancang skema yang tepat dalam penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sekaligus meningkatkan fleksibilitas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) agar dapat memenuhi kebutuhan daerah. Sementara agar belanja negara lebih akurat, DPR juga meminta pemerintah untuk menetapkan ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan belanja kementerian/lembaga (K/L).
“Fraksi PKS berpendapat, dana PMN (Penyertaan Modal Negara) yang disuntikkan pemerintah kepada BUMN harus dapat memberikan kontribusi nyata kepada pembangunan dan mendukung program prioritas nasional serta memiliki multiplier effect pada perekonomian nasional,” ujar Muhidin.
Untuk meningkatkan kesejahteraan serta memperluas lapangan pekerjaan masyarakat, pemerintah juga perlu mencermati output belanja negara yang berkaitan dengan perlindungan sosial serta mengintegrasikan program pekerjaan dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan program ketenagakerjaan lainnya.
Terakhir, DPR juga menuntut pemerintah untuk terus konsisten pengelolaan keuangan negara secara profesional melalui perencanaan penganggaran pelaksanaan anggaran serta pertanggungjawaban. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan anggaran di tahun depan dapat lebih bagus dari tahun sebelumnya.
“Fraksi PPP mendorong pemerintah untuk terus konsisten dalam pengelolaan keuangan negara secara profesional melalui perencanaan penganggaran pelaksanaan anggaran serta pertanggungjawaban. Sehingga dalam setiap pengelolaan APBN di tahun mendatang dapat lebih baik dari tahun sebelumnya,” imbuh Muhidin.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher