tirto.id - Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu telah diajukan pemerintah kepada DPR beberapa waktu lalu. Pada Selasa (25/10/2016), Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyepakati bahwa RUU Pemilu tersebut dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus).
"Hasil Rapat Bamus bersama dengan seluruh pimpinan Komisi, RUU Pemilu dilaporkan ke Bamus lalu disepakati akan disusun atau dibahas dalam Pansus," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (25/10/2016).
Dia mengatakan, hasil Rapat Bamus akan dibacakan di Rapat Paripurna dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Agus menilai pembahasan RUU di Pansus akan efektif karena melibatkan berbagai komisi namun Komisi II DPR sebagai leading sector.
"Harus efektif karena ini kebutuhan kita seluruhnya, dan rakyat Indonesia menginginkan aturan cepat selesai baru dan anggota dewan juga memiliki kepentingan untuk itu," ujarnya.
Agus menjelaskan, alasan pembahasan RUU di Pansus adalah untuk memperoleh perspektif yang luas dan keinginan memiliki UU yang lebih bagus. Pasalnya, ia menilai, masyarakat memiliki kepentingan agar pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden terlaksana dengan baik dalam waktu bersamaan.
"Kita ingin Pemilu Presiden dan legislatif berjalan bersamaan, karena ini baru pertama kali sehingga diperlukan aturan dan pemikiran yang lebih fokus," katanya. Ia menambahkan, dari awal ada keinginan di DPR agar dibentuk Pansus untuk membahas RUU Pemilu karena menginginkan memiliki UU yang berkualitas bagus.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menekankan agar RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu mengutamakan hak demokrasi rakyat. "Inti demokrasi itu yang berdaulat dan berkuasa itu rakyat, jangan sampai direduksi. Rakyat kita sudah cerdas-cerdas," kata Zulkifli di Jakarta, Selasa.
Dalam draft RUU Pemilu tersebut dijelaskan bahwa pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari