tirto.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Arwani Thomafi, menilai tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) di 271 daerah seluruh Indonesia banyak terjadi pelanggaran penerapan protokol kesehatan penangggulangan COVID-19.
Pelanggaran tersebut, kata Arwani, terutama terkait pengerahan massa di sejumlah daerah tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak dan ketersediaan cucui tangan.
"Secara umum, protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak diterapkan secara konsekuen oleh beberapa pihak dalam tahapan pendaftaran calon kepala daerah," kata Arwani, Senin (7/9).
Padahal sudah ada aturannya merujuk Pasal 11 ayat 1 PKPU 6/2020 tentang pedoman Pilkada 2020, "Seluruh pihak yang terlibat wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sekurang-kurangnya menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu."
Lalu Pasal 11 ayat 2 berbunyi, "Bagi pihak yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 maka penyelenggara pemilu (KPU Prov/Kab/Kota, PPK dan PPS) memberi peringatan kepada pihak yang abai dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19."
Namun, kata Arwani, PKPU 6/2020 tersebut tidak ada ketentuan sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini.
"Jika melihat pelanggaran protokol kesehatan pencegahan yang eksesif di tengah masyarakat ini, pemerintah harus melakukan langkah-langkah konkret untuk menertibkan protokol kesehatan ini," kata Arwani.
"Dari awal kami telah mengingatkan mengenai risiko pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini. Tahapan pendaftaran paslon selama dua hari ini menampilkan sisi paradoksal yang cukup mengkhawatirkan. Padahal, tahapan masih cukup panjang seperti kampanye, sosialisasi hingga hari H pencoblosan," tambahnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali