Menuju konten utama

DPR RI Sahkan Kenaikan Meterai Jadi Rp10.000 Mulai 2021

Tahun depan pemerintah memberlakukan meterai tunggal dengan tarif Rp10.000.

DPR RI Sahkan Kenaikan Meterai Jadi Rp10.000 Mulai 2021
Petugas memperlihatkan materai 6.000 di Kantor Pos Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (22/11/2019). ANTARA FOTO/syifa yulinnas/aww.

tirto.id - DPR RI mengesahkan Revisi UU Bea Materai. Melalui revisi ini tarif dan berbagai ketentuan bea meterai akan mengalami perubahan.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota fraksi apakah RUU Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan jadi UU?” ucap Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna RI Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9/2020).

“Setuju,” ucap anggota DPR RI yang hadir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan biaya bea meterai akan mengalami perubahan. Semula tarifnya dipecah menjadi 2 golongan yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. Melalui RUU Bea Meterai, tarifnya tunggal menjadi Rp10.000.

“Penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara,” ucap Sri Mulyani dalam pidatonya di sidang paripurna RI Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9/2020).

Sementara itu, ketentuan penggunaan bea meterai ini mengalami perluasan. Awalnya bea meterai hanya berlaku untuk dokumen fisik, tetapi kini juga mencangkup dokumen elektronik.

Salah satu contohnya transaksi di pasar saham kini dapat dikenakan bea meterai. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 RUU Bea Meterai yang menyebutkan pengenaan bea meterai bagi surat berharga.

Dalam pasal 3 ayat 2 huruf d, dinyatakan bahwa surat berharga terdiri dari saham, obligasi, cek, bilyet giro, wesel, Surat Berharga Negara Syariah (SBSN) atau sukuk, surat utang, sampai deposito.

Meski demikian, Sri Mulyani memastikan pembayarannya akan dibuat sederhana dan efektif. Bagi kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, terdapat pembebasan bea meterai.

Sementara itu batas pengenaan bea meterai juga diubah. Dari semula transaksi di atas Rp250 ribu, kini menjadi minimum di atas Rp5 juta. Dengan demikian, transaksi Rp250 ribu sampai Rp5 juta dibebaskan dari bea meterai dalam RUU ini.

Baca juga artikel terkait BEA MATERAI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali