Menuju konten utama

DPR Puji Sikap Imigrasi Tetapkan Tersangka Lima WNA

Anggota Komisi III DPR mengapresiasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan penetapan lima WNA asal Cina sebagai tersangka.

DPR Puji Sikap Imigrasi Tetapkan Tersangka Lima WNA
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie (tengah) Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Friement Fransman Sunggul (kiri) dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur iIyas (kanan) memberikan keterangan pers terkait kelanjutan kasus penangkapan WNA RRC. Antara foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah yang diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan penetapan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Cina sebagai tersangka pengeboran ilegal di lingkungan Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) Halim Perdanakusuma.

"Dalam waktu yang relatif singkat Ditjen Imigrasi telah bisa mengambil kesimpulan penting bahwa telah terjadi pelanggaran hukum keimigrasian dalam kasus tersebut," kata Dasco di Jakarta, Minggu (8/5/2016).

Menurut dia, informasi yang disampaikan Ditjen Imigrasi kepada publik di media massa sangat jelas dan rinci. "Penetapan tersangka tersebut memupus keraguan publik yang sempat khawatir akan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu kepada Ditjen Imigrasi karena pengeboran tersebut terkait dengan proyek kereta cepat yang nilai investasinya sangat besar," ujarnya.

Informasi yang disampaikan tersebut, kata Dasco, menegaskan kepada siapa pun termasuk warga negara Cina untuk tidak main-main terhadap Indonesia, terutama yang berkaitan dengan setiap bentuk pelanggaran hukum dan perundang-undangan.

Sebelumnya dilaporkan, Ditjen Imigrasi resmi menetapkan lima warga negara Cina yang ditangkap di lingkungan pangkalan TNI Angkatan Udara pada bulan lalu sebagai tersangka.

Ditjen Imigrasi menyatakan telah menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Atas perlakuannya, kelima warga negara Cina tersebut disangka Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang sudah ditemukan oleh kawan-kawan penyidik bahwa lima orang asing asal RRC [Republik Rakyat Cina] yang ditangkap oleh TNI AU di Halim Perdanakusuma statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016).

Menurut Sompie, dari lima warga negara Cina tersebut, hanya empat yang memiliki izin kerja, sementara satu orang lagi hanya memiliki visa kunjungan sosial budaya. (ANT)

Baca juga artikel terkait WARGA NEGARA ASING

Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto