tirto.id - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Sultan Ade Hendra, mengatakan Perguruan Tinggi (PT) harus melakukan tes urine bagi calon mahasiswa baru. Pihak universitas juga harus bertindak tegas untuk tidak menerima calon mahasiswa yang terindikasi menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Sultan Ade Hendra juga berharap deteksi dini narkoba harus dilakukan pada lembaga pendidikan setingkat sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah umum (SMU). Hal itu disampaikannya di sela-sela Musyawarah Nasional “Asosiasi Relawan Perguruan tinggi Penyalahgunaan Narkoba (Artipena)” di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Jika seluruh elemen bangsa sepakat mencegah dan memberantas narkoba yakinlah akan terwujud. Seluruh pemangku kepentingan menerapkan sistem pencegahan sejak diri, seperti saat calon mahasiswa menyerahkan formulir pendaftaran langsung tes urine," kata Ade Hendra di Kendari, Sabtu (16/4/2016).
"Kita sudah mengetahui dan menyaksikan melalui pemberitaan media bahwa narkoba sudah menyentuh seluruh elemen, termasuk aparat penegak hukum dan pejabat birokrasi sehingga pencegahannya pun tanpa pilih-pilih," katanya.
Ade Hendra mengatakan DPR RI mengapresiasi langkah perguruan tinggi Indonesia yang membentuk konsorsium pencegahan narkoba sebagai metode strategis dalam mencegah masuknya barang haram tersebut ke wilayah kampus.
"Kita tidak bisa jamin bahwa kampus bersih dari narkoba tetapi harus optimistis mencegah lembaga ilmiah sebagai sasaran pasar narkoba," katanya.
Sementara itu, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Profesor Usman Rianse, mengatakan Artipena akan berperan dalam menjaga para penerus bangsa agar terselamatkan dari bahaya narkoba.
"Perguruan Tinggi menyadari bahwa narkoba adalah model baru untuk melumpuhkan kekuatan suatu bangsa sehingga harus diantisipasi dari kalangan kampus," kata Usman Rianse.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto