Menuju konten utama

DPR Inginkan Transparansi Hasil Kajian Proyek Reklamasi

Selain meminta pemerintah bersikap transparan dengan hasil kajian proyek reklamasi teluk Jakarta kepada masyarakat, DPR juga meminta Menteri Koordinator (Menko) Maritim Luhut Binsar Pandjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

DPR Inginkan Transparansi Hasil Kajian Proyek Reklamasi
Foto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, Selasa (2/8). Pemerintah pusat bersama pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terbatas mengenai reklamasi teluk jakarta yang diharapkan akan melahirkan keputusan formal terkait kelanjutan nasib proyek tersebut. Antara Foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Pemerintah diminta agar bersikap transparan dengan hasil kajian proyek reklamasi teluk Jakarta agar masyarakat dapat menilai kelayakan dari kebijakan yang pernah dimoratorium oleh Mantan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman Rizal Ramli.

Di samping itu, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diharapkan tidak melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta karena diperkirakan dapat merusak lingkungan yang parah.

"Kami meminta kepada Menko Kemaritiman dan Gubernur DKI untuk mengumumkan hasil kajian dari berbagai lembaga terkait kelayakan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta agar masyarakat dapat menilai kelayakan kajian reklamasi tersebut," ujar Anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin, (19/9/2016).

Moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang telah diputuskan oleh DPR dan pemerintah saat ini statusnya belum dicabut. Selain itu, hasil banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pergub Tahun 2004 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G hingga kini proses hukumnya masih belum selesai.

"Pada 18 April lalu, saya sudah menyampaikan kepada Menko Maritim Rizal Ramli untuk mengumumkan penghentian sementara reklamasi, saya meminta itu harus terarah pada moratorium permanen," jelasnya.

Ia menegaskan setiap undang-undang yang mengatur persoalan reklamasi di Indonesia selalu bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan, yaitu mengendalikan air laut yang mengakibatkan abrasi pantai atau untuk konservasi perlindungan satwa dan tanaman.

Reklamasi dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurukan dan pengeringan lahan.

Namun Akmal menduga yang direncanakan oleh Gubernur Jakarta beserta kelompok pengusaha besar yang didukung Menko Maritim ini bertujuan untuk properti yang telah dipasarkan hingga ke negeri Cina.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh