Menuju konten utama

DPR dan KY Sesalkan Hakim MK Kembali Terkena Kasus KPK

DPR dan Komisi Yudisial (KY) menyesalkan kabar tertangkapnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena hal ini bisa meruntuhkan kredibilitas MK sebagai lembaga tinggi negara.

DPR dan KY Sesalkan Hakim MK Kembali Terkena Kasus KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyampaikan refleksi kinerja 2016 dan Proyeksi 2017 MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/12). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyesalkan dan mengaku kaget masih ada hakim Mahkamah Konstitusi yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), karena hal itu bisa meruntuhkan kredibilitas MK.

"Kami di komisi III DPR RI tentu saja kaget luar biasa dan prihatin jika OTT itu terkait dengan keputusan MK," kata Bambang di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Dia berharap dugaan suap dalam OTT itu tidak terkait dengan jual beli keputusan karena dapat meruntuhkan kredibilitas MK yang baru saja diperbaiki sebagai lembaga tinggi negara.

Bambang meyakini bahwa tidak ada seorang pun yang rela MK hancur dan kehilangan kepercayaan masyarakat.

"Kami minta ketua MK segera melakukan konsolidasi dan pembersihan ke dalam secara tegas dan terukur. Serta secepatnya memberikan penjelasan ke masyarakat luas," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, seingat dirinya Putusan MK adalah objek praperadilan diperluas dan sebelumnya ada juga keputusan MK yang intinya telah mengubah konsep kerugian negara dalam Tindak Pidana Korupsi (tipikor), dari delik formil menjadi delik materiil.

Keputusan itu menurut dia diartikan bahwa perkara korupsi tidak bisa lagi bersifat potensi atau "potential loss" tapi harus dibuktikan dulu terjadinya kerugian negara atau "actual loss".

"Kerugian negara itu harus dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau penegak hukum lain," katanya.

KY Sesalkan Integritas MK Kembali Tercoreng

Komisi Yudisial (KY) menyatakan prihatin dan sangat menyayangkan kembali terkuaknya suap di Mahkamah Konstitusi yang lagi-lagi mencoreng integritas profesi hakim di tengah upaya banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan.

"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi kita semua mengingat kejadian ini bukan yang pertama," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam pesan singkatnya, Kamis.

Menurut Farid, terdapat hal mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggaraan peradilan, dimana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif.

Dia mengatakan, melalui momentum ini Komisi Yudisial juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik dan apa yang disuarakan oleh masyarakat. Reformasi yang sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu integritas.

Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk.

KY juga mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi.

"Tidak untuk tujuan apa pun kecuali demi peradilan yang lebih bersih," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada OTT di Jakarta terkait dengan lembaga penegak hukum.

"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (26/1).

Sebelumnya beredar informasi di kalangan awak media bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) PA terkena OTT di sebuah hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Baca juga artikel terkait OTT HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri