Menuju konten utama

DPR Buka Masa Sidang Ketiga di Tengah Pandemi COVID-19

DPR RI menggelar sidang paripurna pada Senin (30/3/2020) di tengah masa pandemi Covid-19.

DPR Buka Masa Sidang Ketiga di Tengah Pandemi COVID-19
Rapat Paripurna DPR RI, Senin (30/3/2020). twitter/live media sosial DPR RI.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna pada Senin (30/3/2020) di tengah masa pandemi Covid-19. Lewat sidang ini, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan membuka masa sidang ketiga DPR RI.

"Pada Masa Persidangan III ini, dengan situasi menghadapi Bencana Non Alam Wabah Virus corona, DPR memiliki tugas konstitusional yang tetap harus dilaksanakan sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat," kata Puan dalam pidato pembukaannya pada Senin (30/3/2020).

Ada sejumlah rancangan undang-undang yang akan digodok oleh DPR pada masa sidang ketiga ini. Pertama, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang merupakan carry over dari periode keanggotaan DPR RI 2014-2019; Kedua, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

Selain itu, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan; terakhir RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah diusulkan oleh DPD RI.

"Dalam situasi saat ini, diperlukan atensi kita bersama, yaitu DPR dan Pemerintah, untuk dapat mencari solusi terbaik dalam menuntaskan tugas konstitusional tersebut sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan," kata Puan.

Pada aspek penganggaran, parlemen akan mengevaluasi pelaksanaan APBN triwulan I tahun anggaran 2020. Akibat pandemi Covid-19 terdapat sejumlah asumsi makro yang bergeser signifikan dari perkiraan.

Misalnya, pada awal 2020 Indonesia diproyeksikan meraih pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen, tapi akibat pandemi bergeser menjadi 4 persen-5,1 persen. Selain itu, nilai tukar rupiah atas dolar Amerika Serikat awalnya diperkirakan Rp14.400/dolar AS, tapi kenyataan hari ini telah menyentuh Rp16.000/dolar AS.

Selain itu, untuk menghadapi pandemi Covid-19 juga diperlukan intervensi fiskal dalam mempertajam fungsi belanja APBN untuk mengantisipasi dampak Covid-19. Sebut saja untuk memperluas jangkauan tes masif, mengoptimalkan layanan kesehatan, memberikan perlindungan sosial, memberi stimulus perekonomian, dan menjaga ketahanan pangan.

"DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan terkait, siap mendukung langkah-langkah antisipasi yang diperlukan Pemerintah melalui APBN maupun APBN Perubahan; bahkan apabila diperlukan Perppu yang terkait dengan upaya meningkatkan Ketahanan Fiskal," kata Puan.

Puan menambahkan, fungsi pengawasan DPR pun akan difokuskan untuk menangani wabah Covid-19. Misalnya, terkait pelayanan kesehatan, pelayanan publik, sektor strategis perekonomian, sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan pelaksanaan Pilkada 2020, serta kerja sama internasional.

Selain itu, pada masa sidang kali ini DPR tidak akan mengirim delegasi untuk menghadiri pertemuan konferensi organisasi parlemen regional atau internasional. Kunjungan kerja, seminar, FGD, atau konsinyering di luar kota pun tidak diperkenankan kecuali urgen dan atas seizin pimpinan DPR.

Baca juga artikel terkait SIDANG DPR atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri