Menuju konten utama

DPP Demokrat Minta Perlindungan Pemerintah dari Upaya Kudeta

DPP Demokrat telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum & pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menkumham, & Menko Polhukam.

DPP Demokrat Minta Perlindungan Pemerintah dari Upaya Kudeta
Presiden Joko Widodo (kanan) menerima kunjungan Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/5/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/WSJ.

tirto.id - DPP Partai Demokrat mengklaim pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digagas Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) tidak sah. Mereka pun meminta perlindungan pemerintah dari upaya pendongkelan kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dari kelompok yang diisi Darmizal cs.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pelaksanaan KLB tersebut bodong karena bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuatan dan kemampuan finansial untuk merebut kursi AHY sesuai hasil kongres V Partai Demokrat tahun 2020 lalu.

"Oknum kekuasaan tersebut bekerja sama dengan mantan-mantan kader yang bergerak atas dorongan insentif money politics, jabatan, dan proyek, seperti yang dituturkan para kader yang menolak hadir," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Herzaky menuturkan, kongres yang digagas oleh GPK-PD menggunakan tipu daya dan menebar berita bohong bahwa didukung oleh pemilik suara sah Demokrat serta petinggi DPP. Aksi tersebut, kata Herzaky, sudah dilakukan dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan anggota kabinet.

"Padahal, kenyataannya, yang hadir bukanlah pemilik suara. Melainkan hanya kader atau mantan kader yang dibuat seakan-akan pemilik suara sah dan mewakili kota, kabupaten, atau provinsi tertentu," kata Herzaky.

Selain itu, panitia pelaksana kongres pun yang diketahui dipimpin oleh mantan kader yang diberhentikan tetap dengan tidak hormat, sama sekali tidak berhak meminta, mengusulkan, apalagi melaksanakan Kongres Luar Biasa. Hal tersebut berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan di Kemenhukham berdasarkan Kongres yang sah di tahun 2020. Ia lantas menyebut ribuan peserta kongres yang hadir bukan pemilik suara sah.

"Peserta Kongres yang diklaim sudah 1.200 orang itu bukanlah pemilik suara sah. Banyak bukti dan pengakuan dari kader yang bukan pemilik suara, yang ditawarkan insentif money politics asalkan bersedia hadir, dan akan dianggap mewakili kab/kota/provinsi itu," kata Herzaky.

Oleh karena itu, Partai Demokrat telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam pada Kamis (4/3/2021).

Dalam surat tersebut, partai berlambang mercy itu menyatakan sudah menggelar kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta dan dihadiri seluruh pemilik suara sah yakni seluruh Ketua DPD, seluruh Ketua DPC dan seluruh Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat.

Dalam surat tersebut pula, Partai Demokrat menegaskan pemilihan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum secara aklamasi. Selain itu, mereka juga mendaftarkan AD/ART Partai Demokrat.

Pemerintah pun sudah menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, Jo.

Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025.

Mereka juga melaporkan tentang keberadaan GPK-PD yang diklaim menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat. Partai Demokrat juga mencantumkan upaya pemecatan para kader sebagai status keabsahan kader partai serta sikap para pemilik suara sah partai besutan SBY itu untuk menolak KLB.

"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," kata Herzaky.

Baca juga artikel terkait KLB PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto