Menuju konten utama

Dokter Helmi Pelaku Pembunuhan Istrinya dr Letty Punya 2 Pistol

Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dengan berjalan kaki.

Dokter Helmi Pelaku Pembunuhan Istrinya dr Letty Punya 2 Pistol
Warga melihat lokasi kejadian penembakan di Klinik Azzahra Medical Center, Jakarta, Kamis (9/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Pelaku pembunuhan terhadap dokter Letty Sultri di klinik Azzahra Medical Centre, Jalan Dewi Sartika, Kamis (9/11/2017), sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Pelaku penembakan itu adalah suaminya sendiri yang berprofesi sebagai dokter bernama Helmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa Helmi mendatangi Polda Metro Jaya dengan berjalan kaki sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika ditanyai petugas apa keperluan yang bersangkutan mendatangi Polda, Helmi menjawab bahwa ia merupakan pelaku penembakan terhadap Letty. Ketika tasnya digeledah, polisi menemukan 2 pucuk senjata api.

"Untuk senjata itu rakitan ya, jenis revolver. Ada 2 senjata," kata Argo di tempat pemeriksaan pelaku, Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Polda Metro Jaya., Kamis (9/11).

Hingga sekarang, polisi masih belum mengetahui darimana Helmi memperoleh 2 senjata tersebut. "Belum bisa berikan keterangannya. Artinya dia ‎belum ngomong semua," imbuh Argo.

Mengenai motif penembakan tersebut, Argo menerangkan bahwa kepolisian masih berusaha menyelidiki. Sejauh ini, informasi yang diterima menyatakan bahwa korban ingin menceraikan pelaku.

Kondisi kejiwaan Helmi juga belum diperiksa. Argo enggan membeberkan secara detail soal kondisi psikologi, karena merupakan wewenang dari pihak dokter psikologi.

"Ya masih belum lancar. Ngomong sih ngomong, tapi diam, kemudian ngomong lagi. Kami masih nunggu pemeriksaan dari penyidik," tandasnya lagi.

Atas tindakannya, Helmi sementara dikenakan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 338 berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.”

Sedangkan Pasal 340 mengandung aturan: “Barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto