tirto.id - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memastikan Indonesia telah memenuhi syarat agar bisa berpartisipasi dalam kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI).
Adapun sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi itu terkait regulasi internal, kesiapan teknologi informasi, terlibat dalam perjanjian internasional yang sekaligus mengaktivasi komitmen, serta memastikan tata kelola keamanan data.
Robert sendiri menilai AEOI dapat mendorong reformasi yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun ini. Dengan AEOI, DJP jadi bisa mendeteksi potensi ketidakpatuhan karena kewenangannya mengakses data wajib pajak di sektor keuangan, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
“Kalau melihat realisasi OP (Orang Pribadi), pada 2017 di angka Rp7,83 triliun. Tahun ini, mungkin Rp10 triliun bisa,” kata Robert saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Kendati demikian, Robert tidak menampik jika upaya penerimaan pajak di 2018 bakal cukup menantang. Pasalnya, DJP telah menaikkan target penerimaan tahun ini menjadi sebesar Rp1.424 triliun, namun tidak disertai penerimaan yang sifatnya tidak berulang seperti halnya program tax amnesty maupun revaluasi aset.
Meski begitu, Robert mengaku optimistis dengan capaian yang akan diraih. Pasalnya, di tahun 2017, penerimaan DJP bisa mencapai Rp1.151 triliun dan hanya dengan disokong hasil tax amnesty sebesar Rp12 triliun. “Kontribusi tax amnesty di 2017 sangat minim, karena tax amnesty itu sebagian besar di 2016,” ucap Robert.
Selain mengandalkan AEOI, Robert mengatakan, pencapaian target penerimaan memerlukan sinergi dengan kantor wilayah (Kanwil) dan kantor pelayanan pajak (KPP) yang ada. Oleh karena itu, Robert mengungkapkan dalam waktu dekat ini dirinya akan mengadakan pertemuan dengan para kepala Kanwil dan KPP.
Berdasarkan data yang dihimpun DJP, sebanyak 141 dari 341 KPP berhasil menorehkan capaian di atas 90 persen. DJP mencatat ada 66 KPP dengan pencapaian 100 persen sampai dengan hari ini. Sedangkan 2 KPP mencapai 99 hingga 99,99 persen, 15 KPP dengan pencapaian 95 hingga 98,99 persen, dan 58 KPP mencapai 90 hingga 94,99 persen.
Sementara itu, 13 dari 33 Kanwil disebut memperoleh capaian di atas 90 persen. Adapun kesebelas Kanwil tersebut terdiri dari 2 Kanwil dengan pencapaian 100 persen per Selasa (2/1/2018) lalu, dan 11 Kanwil menorehkan capaian di kisaran 90 hingga 99,99 persen.
Saat disinggung mengenai repatriasi, Robert mengungkapkan bahwa angka realisasi sampai dengan saat ini adalah Rp138 triliun dari angka Rp147 triliun yang dijanjikan. “Ada selisih Rp9 triliun dan itu sedang kita telusuri. (Penelusurannya) Ada ketentuan, bagaimana untuk menindaklanjutinya sesuai Undang-Undang. Kita tahu ada yang enggak masuk,” ujar Robert.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto