Menuju konten utama

DJKI Tindak Cafe dan Bar yang Siarkan Tayangan Bola Tanpa Izin

DJKI menindak cafe dan bar di empat lokasi berbeda yang menyiarkan tayangan sepakbola tanpa izin. 

DJKI Tindak Cafe dan Bar yang Siarkan Tayangan Bola Tanpa Izin
Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan DJKI Kemenkumham sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI kota Padang, Jujun Zaenuri saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola Liga Inggris di Kafe Kopmil Champion, Padang pada Minggu (23/5). foto/DJKI

tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hak cipta Siaran Bola ilegal di empat (4) lokasi berbeda secara serentak pada Minggu, (23/5/2021) malam.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo mengatakan, penindakan di empat kota ini berdasarkan laporan aduan dari PT Global Media Visual atau Mola TV atas dugaan pelanggaran hak cipta penayangan siaran bola Liga Inggris tanpa izin.

“Saya langsung perintahkan Subdit Penindakan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Anom dalam rilis yang diterima Tirto, Selasa (25/5).

Menurutnya, tujuan penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus wujud komitmen DJKI memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.

Saat dilakukan penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 (dua) tempat yaitu Kafe di kota Padang, Sumatera Barat dan Resto & Bar di kota Yogyakarta.

“Dari olah TKP di dua tempat tersebut, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut,” ucap Anom.

Selain itu, PPNS DJKI juga melayangkan surat pemanggilan kepada Kafe Bier Haus di kota Pekan Baru, Riau dan Kafe Bintang Kopi di kota Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI, Andrey Napitupulu, hal tersebut dilakukan karena dua (2) lokasi tersebut sedang tidak menayangkan siaran bola Liga Inggris.

“Maka tim melakukan pemanggilan kepada para saksi, karyawan, penjaga kafe untuk dimintai keterangan,” ujar Andrey.

Andrey mengatakan apabila terbukti bersalah, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) joncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, pemilik kafe dapat terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp1.000.000.000,” ungkapnya.

Ditempat yang berbeda, Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan DJKI sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI di kota Padang, Jujun Zaenuri menuturkan bahwa sebelum dilakukannya penindakan ini, PPNS DJKI telah melakukan pengawasan dan pemantauan serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran aduan tersebut.

“Setelah menerima pengaduan dari pemegang hak siar maka kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan saksi ahli,” tuturnya.

Selain itu, Kepala Seksi Pencegahan DJKI Cecep Sarip Hidayat berpendapat, seharusnya para pemilik kafe paham bahwa layanan berlangganan Mola TV tersebut terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat umum tanpa seizin Mola TV.

“Ditambah lagi tayangan tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi kafe tersebut,” pungkasnya.

(JEDA)

Penulis: Tim Media Servis