tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, enggan menanggapi rencana gubernur-wakil gubernur terpilih Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno untuk menghentikan upaya banding Pemprov DKI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) soal izin reklamasi Pulau F, I dan K serta menggunakannya untuk kepentingan publik.
Sebab, menurutnya, persoalan reklamasi bukan hanya milik Pemda DKI melainkan juga para pengembang dan pemerintah pusat.
"Biarkan saja beliau punya rencana boleh-boleh saja karena itu terkait dengan banyak pihak salah satunya dengan pemerintah pusat dan aturan yang ada, jadi saya tidak berani menanggapi," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2017).
Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Haratua Purba mengatakan pihaknya juga tak mempersoalkan jika Anies-Sandi berencana menghentikan proses banding. Menurutnya, hal itu tak akan mempengaruhi proses hukum yang masih ditempuh Pemprov di PTUN Jakarta.
"Kalau Anies-Sandi itu kan lain lagi. Saya enggak mau misalkan-misalkan lah. Pokoknya sekarang kita lagi mau banding. Kita juga punya hak untuk ajukan banding," ungkap Haratua kepada Tirto, Kamis (18/5/2017).
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mengerjakan penyusunan memori banding atas putusan PTUN terkait izin reklamasi Pulau F, I dan K.
"Kalau yang pulau FIK kami akan ajukan banding. Ga ada jangka waktu pengumpulannya. Lagi diproses memori bandingnya. Lagi dikebut," ujar Haratua.
Seperti diketahui, pasangan Anies-Sandi berencana menghentikan langkah Pemprov DKI yang mengajukan banding atas putusan PTUN Maret lalu, yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi pulau F, I dan K. Melalui putusan itu, PTUN mewajibkan pencabutan keputusan gubernur atas izin reklamasi sekaligus penghentian aktivitas pengembang di ketiga pulau.
Pada sidang tanggal 16 Maret 2017, hakim memutuskan mengabulkan gugatan kelompok pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, yang diberikan Pemerintah Provinsi Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Adapun izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi juga dibatalkan majelis hakim.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri