tirto.id - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta sejatinya untuk kegiatan pelatihan masyarakat, kebudayaan, tempat rekreasi, serta tempat bermain untuk anak-anak. Sayangnya, RPTRA ini kerap disalahgunakan, termasuk beralih fungsi sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.
Kasus terbaru adalah penangkapan Dian Maulana alias Rano oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, pada Rabu (6/6/2017). Ia ditangkap karena diduga sering melakukan transaksi narkoba di area RPTRA Kalijodo. Bahkan, Rano kerap menawarkan sabu kepada anak-anak di area taman bermain tersebut.
Padahal, RPTRA ini menjadi salah satu sarana Pemprov DKI Jakarta dalam penanggulangan narkoba di ibukota. Untuk itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat akan memperkuat aturan pengelolaan RPTRA ini dengan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Ia berharap, dengan aturan yang jelas, maka keberadaan RPTRA di tengah-tengah lingkungan masyarakat tidak akan disalahgunakan. Penggunaannya benar-benar dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang positif, terutama bagi anak-anak dan kaum hawa.
“Saat ini kita sudah punya ratusan RPTRA. Supaya semua RPTRA itu dapat berjalan sesuai dengan fungsinya, tidak cukup kalau hanya dengan Peraturan Gubernur (Pergub), makanya akan kami buat Perda,” ujarnya, di Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Kamis (8/6/2017).
Selama ini, aturan pengelolaan RPTRA hanya dicantumkan dalam bentuk Pergub, yakni Pergub Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan RPTRA. Pergub ini nantinya akan diajukan kepada DPRD DKI untuk menjadi Perda.
Dengan demikian, kata Djarot, pengelolaan RPTRA akan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Ia menargetkan, Perda mengenai aturan pengelolaan RPTRA tersebut dapat segera diterbitkan pada tahun ini. Akan tetapi, keinginan ini akan berjalan sesuai rencana jika telah mendapat persetujuan dari DPRD DKI.
“Kami targetkan Agustus 2017 Perda itu sudah rampung. Kami akan membahasnya dengan DPRD DKI Jakarta. Intinya, kami ingin memastikan bahwa program RPTRA itu betul-betul dilanjutkan,” kata mantan wali kota Blitar itu.
Menurut Djarot, nantinya dalam Perda tersebut akan diatur mengenai pengelolaan dan keberadaan RPTRA, sehingga fungsinya benar-benar dimanfaatkan untuk membangun karakter masyarakat melalui berbagai aktivitas.
Dengan adanya aturan yang jelas mengenai pemanfaatan RPTRA, kata Djarot, maka keberadaannya di tengah-tengah lingkungan masyarakat tidak akan disalahgunakan.
Dia menambahkan, RPTRA hanya dapat digunakan untuk kegiatan pelatihan masyarakat, kebudayaan, tempat rekreasi serta tempat bermain untuk anak-anak. Dia pun menegaskan RPTRA tidak dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan.
“Karena RPTRA adalah simbol masyarakat bisa berkumpul tanpa mempermasalahkan agama, suku atau latar belakangnya. Kegiatan-kegiatan keagamaan dilakukan di tempat ibadah. Jadi, kita kembalikan fungsinya masing-masing,” kata Djarot menambahkan.
Namun, rencana tersebut dikritik oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik. Ia mengatakan, pembahasan Perda memerlukan waktu yang cukup panjang, padahal sisa masa jabatan Djarot hanya sampai Oktober 2017.
Menurut dia, selama ini pengelolaan RPTRA cukup dengan Pergub. Artinya, jika diperlukan penambahan aturan, Djarot cukup merevisi atau membuat Pergub baru yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di lapangan.
Bisa Menjadi Program Nasional
Selain akan memperkuat aturan hukum RPTRA di ibukota, Djarot juga mengusulkan agar RPTRA ini dapat dijadikan sebagai program yang berlaku secara nasional. Bahkan, mantan Wali Kota Blitar ini pun mengaku sudah menyampaikan usulannya ini secara langsung kepada pemerintah pusat.
“Kami sudah mengajukan ke pemerintah pusat. Kalau akhirnya disetujui, maka ke depannya program RPTRA itu akan diterapkan juga di sebanyak 34 provinsi yang ada di Indonesia,” kata Djarot.
Djarot menilai, keberadaan RPTRA di setiap lingkungan pemukiman warga dapat dijadikan sebagai salah satu syarat untuk membangun kota yang ramah terhadap anak-anak dan kaum perempuan.
Dengan mengangkat RPTRA menjadi program nasional, kata dia, maka DKI Jakarta dapat dijadikan sebagai contoh bagi provinsi-provinsi lain di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah membangun sebanyak 186 RPTRA di seluruh wilayah Jakarta. Selain itu, sekitar 100 RPTRA yang akan dibangun masih dalam proses lelang.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Zen RS