Menuju konten utama

Djarot akan Buat Perda Larangan Kegiatan Keagamaan di RPTRA

"Boleh enggak RPTRA jadi tempat kegiatan keagamaan? Tidak boleh, karena RPTRA itu berfungsi sebagai simbol, tempat berbagai masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya dan latar belakangnya," kata Djarot.

Djarot akan Buat Perda Larangan Kegiatan Keagamaan di RPTRA
Djarot Saiful Hidayat. TIRTO.ID/andriansyah andri.

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, melarang penggunaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) untuk kegiatan keagamaan dan mencari jodoh.

Untuk itu, Djarot mengatakan bahwa Pemprov DKI akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tujuan dan fungsi RPTRA di Jakarta. Sebab, menurutnya, RPTRA merupakan tempat untuk anak-anak dan wanita serta menjadi simbol keberagaman di Jakarta.

"Fungsi-fungsi ini akan kita perkuat dalam Pergub (Peraturan Gubernur) yang akan dijadikan Perda. Boleh enggak RPTRA jadi tempat kegiatan keagamaan? Tidak boleh, karena RPTRA itu berfungsi sebagai simbol, tempat berbagai masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya dan latar belakangnya," ungkapnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Djarot menargetkan, pembahasan akademis dalam Perda tersebut tidak terlalu lama dan dapat rampung pada bulan Agustus. Kendati menurutnya, Perda tersebut baru akan selesai dibahas di DPR pada 2018.

"Ini kan Pergub. Kalau Perdanya panitia butuh kajian akademis ya, paling tidak Agustus kita akan ajukan ke DPRD ya tentang ini supaya betul-betul ini berlanjut. Sehingga jangan sampai terjadi, apa yang sudah baik, sudah continue bagus gitu ya, itu kemudian jangan ada diubah yang baik untuk masyarakat," katanya.

Djarot juga mengatakan akan mempercepat pembangunan RPTRA di sisa masa jabatannya. Dari 100 RPTRA, ia menargetkan minimal setengahnya bisa selesai di akhir masa jabatannya Oktober mendatang.

"Kalau bisa 100 RPTRA itu bisa selesai mudah-mudahan. Tapi minimal separuhnya lah selesai. Nah ini kita kebut semua supaya apa? Supaya ke depannya ketika ada pergantian itu tinggal meneruskan saja ada beberapa yang sudah tuntas 100 persen tapi ada beberapa program yang harus tetap konsisten di jalankan diteruskan," kata dia.

Seperti diketahui, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menyelesaikan 186 RPTRA. Dari jumlah tersebut, 123 RPTRA dibangun menggunakan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, sementara sisanya menggunakan dana non-APBD seperti corporate social responsibility (CSR).

"Kemarin saya tanya, misalnya, RPTRA dibutuhkan enggak sama masyarakat, jawabannya dibutuhkan. bagus enggak? Bagus. Maka RPTRA ini harus tetap dijalankan," imbuh Djarot.

Baca juga artikel terkait RPTRA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto