Menuju konten utama

DIY Kukuhkan 54 Anggota Saber Pungli untuk Penegakan Hukum

DIY telah melakukan pengukuhan terhadap 54 anggota saber pungli. Keberadaan tim ini guna perkuat pelaksanaan pembangunan dan penegakan hukum di DIY.

DIY Kukuhkan 54 Anggota Saber Pungli untuk Penegakan Hukum
(Ilustrasi) Polisi menata sejumlah barang bukti saat gelar kasus pungutan liar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/11). Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama Tim Saber Pungli Mabes Polri serta Polda Jatim menangkap RS selaku Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III atas dugaan terlibat dalam pungutan liar, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dokumen, flashdisk, komputer dan uang tunai Rp9.362.000. ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Terdapat 54 anggota tim Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli) yang dikukuhkan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di lingkungan internal kejaksaan baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tim saber pungli terdiri atas 14 unsur Kejati DIY dan 40 unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) lima kabupaten/kota.

"Dengan pengukuhan ini memberikan pesan tegas bahwa pelaksanaan pembangunan dan penegakan hukum di DIY harus berjalan dengan baik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Tony T. Spontana di Kantor Kejati DIY, Rabu, (11/1/2017) seperti dikutip dari Antara.

Tony mengharapkan dengan keberadaan Tim Saber Pungli, seluruh pejabat di lingkungan Kejati DIY dapat meningkatkan profesionalisme kerja serta mempertahankan integritas kejaksaan yang telah terbangun.

"Saya tidak ingin Tim Saber Pungli menangkap anggota kita sendiri. Tetapi kalau itu perlu kita lakukan, maka akan kita lakukan," kata dia.

Tony berkomitmen tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi seluruh petugas kejaksaan yang masih melakukan tindakan pungutan liar atau tindakan lain yang tergolong Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"'Zero tolerance' bagi petugas yang melakukan pungutan liar," kata dia.

Menurut dia, bagi petugas kejaksaan yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, apalagi jika data, fakta, dan alat bukti telah mengarah pada tindak pidana akan langsung dilakukan penyidikan.

"Tetapi kalau masih dalam pelanggaran kode etik akan ditangani secara internal oleh bidang pengawasan," kata dia.

Ia menerangkan sudah terpetakan empat area kerja di internal Kejati DIY yang rawan pungli, di antaranya area penanganan perkara, pemberian izin dalam membesuk tahanan, keputusan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, serta pelayanan lain yang diberikan oleh petugas penerima tamu atau petugas piket kejaksaan.

"Itu semua rawan pungli," kata Tony.

Ia menambahkan Kejati DIY di bawah kepemimpinannya akan semakin banyak menciptakan sejumlah inovasi untuk menangkal pungli di sejumlah unit kerja tersebut. Salah satu yang telah dilaksanakan ialah dengan menciptakan sistem manajemen perkara terpadu (Simpadu).

"Simpadu memungkinkan pimpinan unit kerjanya memantau secara langsung perkara yang ditangani oleh jaksa yang bersangkutan," kata dia.

Selama kurun 2016, Kejati DIY telah mencatat dua petugas kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Satu di antaranya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY karena terbukti menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Satu lainnya mabuk dan membuat keributan di sebuah kafe. Pemberian sanksi masih menunggu persetujuan dari Kejaksaan Agung," kata dia.

Pengukuhan itu ditandai dengan penyematan pin serta penyerahan surat keputusan (SK) secara simbolis kepada

Baca juga artikel terkait YOGYAKARTA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh