Menuju konten utama

Dituduh Mangkir Bayar Pajak, Google Berdalih

Ditjen Pajak menuding Google Indonesia mangkir dari kewajibannya sebagai objek pajak karena perusahaan itu menolak berstatus sebagai Badan Usaha Tetap. Google Indonesia berdalih dengan alasan sebagai kantor perwakilan di Indonesia dan mengaku telah membayar pajak yang berlaku.

Dituduh Mangkir Bayar Pajak, Google Berdalih
(Ilustrasi) Google. Foto/Shutterstock.

tirto.id - Google Indonesia menjadi salah satu perusahaan raksasa yang dikabarkan mangkir membayar pajak. Pasalnya, penyedia layanan over the top (OTT) asing itu menolak membuat perusahaannya di Indonesia sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) seperti yang diharuskan. Karenanya, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memastikan terus mengejar kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara tepat oleh perusahaan jaringan Google di Indonesia.

"Mereka telah menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka kita akan melakukan langkah lebih keras," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Sebelumnya, telah ada pembicaraan dengan Google Asia Pacific Pte Ltd yang berlokasi di Singapura terkait kemungkinan dilakukan pemeriksaan pajak. Namun proses tersebut gagal karena penolakan perusahaan jaringan yang berbasis di AS tersebut. Haniv mengakui, langkah lanjutan melalui penegakan hukum secara mendalam tidak mudah dilakukan.

"Kita akan mencoba melakukan negosiasi agar mereka mau membayar pajak, terutama dari isu fairness atau keadilan, karena upaya ini berhasil di Inggris," lanjut Haniv.

Dikabarkan absen membayar pajak dan bahkan menolak diperiksa Ditjen Pajak, Google Indonesia menyanggahnya. Pihaknya menyatakan telah bekerja sama dengan pemerintah dan telah membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," tulis Jason Tedjasukmana, Head of Corporate Communications Google Indonesia, Kamis, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Ditjen Pajak mencatat bahwa pendapatan Google dari Indonesia telah mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan. Namun karena beroperasi sebagai kantor perwakilan, bukan sebagai BUT, selama ini Google tidak pernah dipotong baik PPN maupun PPh-nya.

Berdasarkan pemantauan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011. Perusahaan ini jug "dependent agent" dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT, sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia berhak dikenakan pajak penghasilan.

Baca juga artikel terkait WAJIB PAJAK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari