Menuju konten utama

Dishub Yogya Tunggu Kemenhub Soal Larangan Pengendara Motor Merokok

Dinas Perhubungan DIY menunggu sosialisasi dari Kemenhub mengenai penerapan ketentuan larangan pengendara motor merokok yang tertuang dalam Permenhub 12/2019.

Dishub Yogya Tunggu Kemenhub Soal Larangan Pengendara Motor Merokok
Ilustrasi pengendara motor sambil menghisap roko. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan untuk menerapkan larangan merokok saat mengendarai motor seperti diatur dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo menyatakan sampai saat ini belum ada rekomendasi dan sosialisasi dari Kemenhub mengenai aturan tersebut.

"Kalau sudah ada ya kami laksanakan, tapi bagaimana caranya saya juga bingung," kata Sigit saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (29/3/2019).

Untuk itu ia belum dapat memastikan kapan implementasi aturan tersebut di Yogyakarta. Selain itu, sigit mengaku belum terlalu memahami ketentuan itu, yakni apakah hanya larangan merokok saja, atau juga termasuk berkendara sambil makan dan minum.

Meski demikian, jika peraturan itu sudah disosialisasikan ke daerah, Sigit menyatakan Dishub DIY akan siap untuk mengimplementasikan dan bekerja sama dengan kepolisian.

"Kalau Peraturan Menteri, yang menyidik (menindak) nanti kepolisian bukan dinas perhubungan," ujar dia.

Larangan bagi pengendara motor merokok saat berkendara tercantum dalam Pasal 6 huruf c Permenhub Nomor 12 tahun 2019.

Ketentuan dalam Permenhub itu terkait dengan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti ojek online. Permenhub itu sebenarnya tidak mengatur secara tegas soal sanksi.

Belakangan ketentuan itu menarik perhatian publik karena dikaitkan dengan wacana yang pernah disampaikan kepolisian bahwa aktivitas, yang menganggu konsentrasi saat berkendara, seperti merokok, terancam sanksi pidana.

Ketentuan mirip tapi dengan deskripsi lebih umum memang tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU Nomor 22 Tahun 2009 itu mengatur secara jelas sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut di pasal 283: maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp750 ribu.

Direktur Antar Moda, Kemenhub, Ahmad Yani membenarkan tidak ada nominal tertentu, yang disebutkan sebagai denda bagi pengendara motor yang merokok, dalam Permenhub 12/2019.

"Nggak ada [sanksi]. Kita itu cuma melarang pengemudi merokok, tapi enggak ada denda, itu diserahkan yang penilang. Kan itu bisa ditangkap polisi di jalan. Kalau dia tidak konsentrasi kan ada aturannya," ujar dia saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (29/3/2019).

Ketika ditanya mengenai apakah akan ada penyempurnaan PM 12 tahun 2019 soal denda, Yani mengatakan, "Cukup itu aja. Kalau merokok kan bukan kita yang denda."

Baca juga artikel terkait LARANGAN MEROKOK atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Addi M Idhom