tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal memberikan sejumlah sanksi kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) buntut kecelakaan yang menewaskan seorang lansia berinisial FNR (62).
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatan sanksi yang dikenakan kepada operator Transjakarta berupa pemotongan kilometer hingga pengurangan pencapaian standar pelayanan minimum.
"Berkonsekuensi pemotongan juga besaran PSO (Public Service Obligation) yang nantinya akan diajukan oleh Transjakarta," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Syafrin mengatakan Dishub DKI juga akan mengevaluasi terkait banyaknya kecelakaan melibatkan bus Transjakarta. Salah satu evaluasinya adalah dengan cara menggelar pelatihan untuk pengemudi.
"Tentunya akan dilakukan semacam pendidikan, pelatihan penyegaran, sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," ucapnya.
Selain itu, Syafrin mengatakan akan melakukan pengecekan standar operasional prosedur (SOP) Transjakarta. Kemudian, sopir juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum beroperasi.
"Ke depan yang akan dilakukan antara lain adalah tentu para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check-up secara rutin," ujarnya.
Bus Transjakarta dengan nomor polisi B-7003-SGX menabrak seorang lansia inisial FNR (62) hingga tewas di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan