Menuju konten utama

Dirjen Imigrasi Konfirmasi La Nyalla di Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti berada di luar negeri, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait detil di mana posisi tersangka kasus korupsi saham Bank Jatim tersebut saat ini.

Dirjen Imigrasi Konfirmasi La Nyalla di Luar Negeri
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattaliti (kedua kiri) keluar dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Surabaya, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti berada di luar negeri, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait detil di mana posisi tersangka kasus korupsi saham Bank Jatim tersebut saat ini.

"Yang bersangkutan pergi keluar negeri sebelum tanggal permohonan pencegagahan dari Kejaksaan Agung ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Santoso di Jakarta, Selasa, (29/3/2016).

Namun demikian Heru tidak menjawab apakah Imigrasi sudah mengetahui posisi terakhir La Nyalla. "Biarkan tim penyidik kejaksaan melakukan tugas penyidikan dulu," ungkap Heru.

Pada Selasa ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Matalitti masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto mengatakan penetapan DPO tersebut dilakukan setelah tersangka La Nyalla tidak ditemukan di sejumlah rumahnya saat dilakukan penjemputan paksa.

Kejati Jawa Timur sendiri sebenarnya sudah mengirimkan surat permintaan cegah selama 6 bulan kepada Direktorat Imigrasi pada 18 Maret 2016. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Maret 2016.

La Nyalla disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan total kerugian negara senilai Rp5,3 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk membeli saham perdana di Bank Jatim. Pembelian tersebut membuat La Nyalla mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar. (ANT)

Baca juga artikel terkait DAFTAR PENCARIAN ORANG atau tulisan lainnya

Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara