tirto.id - Dinas Sosial (Dinsos) DKI mengatakan para lansia dan penyandang disabilitas penerima dana kesejahteraan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sudah dapat mencairkan dana kesejahteraan triwulan tiga: Juli, Agustus, September.
Pencairan dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI. Sebelumnya, pencairan dana triwulan 2 (April, Mei, Juni) juga telah dilakukan pada pertengahan Agustus lalu.
“Pencairan dana KLJ dan KPDJ sudah dapat dilakukan," kata Kepala Seksi Jaminan Sosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Taufiq Hidayatullah, Senin (21/9/2020) melalui keterangannya.
KLJ dan KPDJ merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi lansia dan penyandang disabilitas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kartu ini diberikan kepada perorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). KLJ dan KPDJ berbentuk kartu ATM Bank DKI, yang dapat dipergunakan untuk transaksi oleh pemegang kartu.
Jumlah dana yang diterima setiap lansia sebesar Rp600.000,- per bulannya, dan sebesar Rp 300.000,- bagi penerima KPDJ. Dana tersebut dapat dicairkan tiap tiga bulan sekali.
Taufiq mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan atau mencairkan dana KLJ maupun KPDJ. "Tidak disalahgunakan oleh pihak pemegang kartu ATM Bank DKI dari penerima bantuan kesejahteraan tersebut," ucapnya.
Saat ini, kata dia, Dinsos DKI juga telah melakukan pembersihan data, lantaran penerima kartu telah meninggal dunia, pindah rumah, maupun dianggap mampu. Hingga saat ini, telah dilakukan pembersihan data pada 1.021 lansia untuk KLJ dan 126 orang untuk KPDJ.
"Sebelum dilakukan pembersihan data, kami telah melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu," klaim dia.
- Utang Pertamina & Masalah Pokok yang Luput Diperhatikan Ahok
- Menanti Perang Dinasti Pilkada 2020 di Tangerang Selatan
- Kebijakan Pajak Pembelian Mobil 0 Persen untuk Siapa?
- Corona Indonesia 21 September Pecah Rekor: 4.176 Kasus, DKI 1.352
- Klaster Penularan Corona di Lapas Merajalela akibat Over Kapasitas?
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz