Menuju konten utama

Din Syamsudin Bela Al Khaththath dan Aktivis Tersangka Makar

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin tidak percaya Muhammad Al Khaththath dan sejumlah aktivis muslim terbukti berencana makar.

Din Syamsudin Bela Al Khaththath dan Aktivis Tersangka Makar
Prof. Dr. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin, MA, atau dikenal dengan Din Syamsuddin. Foto/antaranews.

tirto.id - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Din Syamsuddin mengkritik penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan empat aktivis lain karena dianggap kepolisian melakukan pemufakatan makar.

Din berpendapat penangkapan sejumlah aktivis itu seharusnya tidak terjadi. Menurut dia, para aktivis itu ditangkap sejatinya karena bersikap kritis dan memprotes ketidakadilan.

"Saya sangsi mereka mau melakukan itu (makar)," kata Din dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip Antara pada Sabtu (1/4/2017).

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut menyatakan kesalahan Al Khaththath dan empat aktivis lainnya belum terlalu jelas. Karena itu, ia menuding penangkapan mereka sebagai bentuk ketidakadilan.

"Bukankah menangkap mereka yang tidak jelas berniat jahat adalah bentuk ketidakadilan nyata, sementara seseorang yang kasat mata berbuat jahat atau melanggar hukum tapi bebas bergerak bahkan terkesan dilindungi,” kata Din.

Dia juga mengimbuhkan, “Jangan sampai keadilan ilahi mencari jalannya sendiri."

Karena itu, Din juga menyatakan sangat prihatin terhadap penangkapan sejumlah aktivis muslim oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan makar menjelang pelaksanaan Demo 313 pada Jumat dini hari kemarin.

"Prihatin banyak aktivis Muslim ditangkap dengan tuduhan makar," kata Ketua Umum MUI Pusat Periode 204-2015 itu.

Di hari yang sama, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Zainut Tauhid Saadi juga meminta Polri berhati-hati dalam menangani kasus dugaan makar Al Khaththath dan sejumlah aktivis lain.

Dia mewanti-wanti agar penyidik Polri tidak menangani kasus ini secara serampangan. Zainut khawatir penanganan buruk penyidik kepolisian di kasus ini berisiko berdampak negatif bagi citra lembaga ini di mata publik.

"Saya khawatir jika polisi tidak bisa membuktikan tuduhannya maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi kepolisian itu sendiri," kata Zainut.

Menurut Zainut, tuduhan percobaan makar memiliki implikasi hukum sangat besar. "MUI meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik (soal alasan penangkapan Al Khaththath)," kata Zainut.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Taufan Putra Revolusi Karompot mengecam penangkapan aktivis IMM oleh Kepolisian.

"Penangkapan terhadap kader-kader IMM, di antaranya mantan Ketua Umum DPP IMM Beni Pramula dan pengurus DPP IMM Bidang Hubla Eka Pitra atas dugaan makar sangatlah tidak berdasar," kata dia.

Dia mengatakan penangkapan para aktivis jelang Aksi 31 Maret 2017 (313) justru akan memperkeruh suasana sama halnya dengan penangkapan para tokoh nasional pada aksi-aksi sebelumnya.

Pihak Polda Metro Jaya sudah membantah telah menangkap kader IMM terkait dugaan makar. "Tidak ada penangkapan itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, pada Sabtu (1/4/2017).

Polda Metro Jaya memastikan hanya menangkap lima orang yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre. Kelimanya kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok hingga 20 hari ke depan.

Tiga tersangka, yakni Al Khaththath, Zainudin Arsyad dan Irwansyah dijerat dengan pelanggaran Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar.

Sedangkan dua tersangka lain, yaitu Veddrik dan Marad dijerat pelanggaran Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Keduanya diduga melakukan penghinaan ke etnis tertentu.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom