Menuju konten utama

Digitalisasi Data Zakat

Potensi penerimaan zakat diperkirakan mencapai Rp217 triliun dalam setahun, tetapi realisasinya pada 2016 baru sekitar 1,2 persen. Kemenag dan Baznas berupaya mengintegrasikan basis data zakat dengan Sistem Manajemen Informasi Baznas (SiMBA) agar penerimaan zakat lebih optimal, sehingga zakat benar-benar dapat menyejahterakan umat.

Digitalisasi Data Zakat
[Ilustrasi] Ribuan warga mengantre pembagian zakat di kediaman salah seorang pengusaha Ambo Rukka, Makassar, Sulsel, Jumat (24/6). Antara Foto/Yusran Uccang.

tirto.id - Suatu hari pada September 2008, ribuan orang berdesak-desakan di rumah Haji Syaikon, di Pasuruan, Jawa Timur. Mereka berduyun-duyun datang ke rumah pengusaha sarang burung walet di Kelurahan Purutrejo, Purworejo, Kota Pasuruan untuk berebut zakat senilai Rp30.000 sampai Rp40.000 ribu.

Sekitar 2.500 warga datang dan saling berebut zakat. Peristiwa itu menyebabkan 21 orang wanita meninggal karena terinjak-injak, sementara belasan lainnya mengalami luka-luka. Ketua panitia pembagian zakat yang juga anak dari Syaikon, Faruq akhirnya divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3 tahun.

Peristiwa nahas tersebut mengundang polemik publik. Tak sedikit tokoh agama yang angkat bicara terkait pembagian zakat secara massal seperti yang dilakukan keluarga Syaikon. Mereka menilai, mungkin niat keluarga Syaikon baik, tapi cara dan teknisnya yang kurang tepat sehingga menimbulkan petaka.

Di sisi lain, kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola zakat dengan baik. Karena masih banyak orang yang memilih menyalurkan zakatnya sendiri, daripada diserahkan pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Zakat (LAZ) resmi yang dikelola ormas Islam macam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Mustasyar Nahdlatul Ulama Banyuwangi, KH Nuruddin Qosim mengatakan, insiden pembagian zakat yang berujung maut tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola zakat yang ada selama ini. Fenomena tersebut juga sebagai gambaran kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat.

“[tragedi zakat maut itu] harus jadi introspeksi bagi lembaga amil zakat agar lebih profesional. Supaya juga para muzakki [pemberi zakat] percaya bahwa zakatnya benar-benar sampai pada yang berhak,” ujarnya seperti dikutip dari laman NU Online, pada 2008 lalu.

Namun, apakah pembagian zakat yang berujung maut tersebut membuat jera dan menjadi pelajaran bagi publik? Ternyata tidak, karena pascakejadian tersebut, masih saja ada orang yang membagikan zakatnya secara massal.

Pada Juli 2014 misalnya, Taufiqurragman, saat masih menjabat sebagai Bupati Nganjuk, Jawa Timur juga melakukan pembagian zakat secara massal. Ribuan warga yang antre sejak pagi hari saling dorong dan berebut masuk ke area pembagian zakat karena khawatir tidak kebagian uang sebesar Rp10.000 dan 2 kilogram beras, sehingga pembagian zakat di rumah bupati tersebut ricuh.

Potensi Penerimaan Zakat

Dua contoh kasus di atas mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya agar masyarakat memilih menyalurkan zakatnya melalui wadah resmi, seperti Baznas maupun LAZ yang dikelola oleh ormas Islam. Harapannya, agar penerimaan zakat bisa optimal dan terkelola dengan baik.

Hal tersebut diatur dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 tahun 2014 sebagai regulasi turunannya. Dengan demikian, maka manfaat zakat tidak hanya sebatas bantuan sesaat bagi fakir miskin, namun juga dapat mewujudkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 23 tahun 2011.

Namun, salah satu yang menjadi persoalan selama ini adalah tidak optimalnya penerimaan zakat. Direktur Koordinator Zakat Nasional, M. Nasir Tajang mengatakan, potensi zakat secara nasional mencapai Rp217 triliun, namun realisasinya hingga Juni 2016 baru mencapai Rp2,6 triliun.

“Potensi zakat kita Rp217 triliun setahun secara keseluruhan se-Indonesia. Tapi sekarang ini baru sekitar Rp2,6 triliun atau 1,2 persen,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Rendahnya penerimaan zakat dari potensi yang ada karena masih kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajiban mengeluarkan zakat, serta banyaknya masyarakat yang menyalurkan zakatnya secara perseorangan.

Digitalisasi Data dengan SiMBA

Karena itu, Kementerian Agama dan Baznas berupaya menyelaraskan basis data zakat dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi Baznas (SiMBA).

Ketua Baznas, Bambang Sudibyo mengatakan, sistem informasi pelaporan yang lebih baik ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan zakat dan mendorong warga menunaikan zakat melalui badan resmi.

“Melalui SiMBA, maka terintegrasi lah sistem pencatatan zakat secara nasional. Baznas di kabupaten, kota, provinsi dan nasional dan dengan Kemenag menggunakan sistem yang sama,” kata Ketua Baznas, Bambang Sudibyo awal Oktober, seperti dikutip Antara.

Secara serentak Baznas di seluruh Indonesia telah memasukkan data zakat nasional ke dalam SiMBA. Proses ini menjadi langkah awal untuk digitalisasi data zakat secara nasional, yaitu dimulainya sistem zakat secara online oleh BAZNAS dan LAZ resmi.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari pada awal Oktober lalu. Dalam konteks ini, Baznas pusat melibatkan Baznas kabupaten/ kota yang berkumpul menjadi satu bersama Baznas provinsi masing-masing untuk memasukkan data manual ke dalam SiMBA.

Hal ini juga didukung langsung oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Menurut dia, pemerintah ingin memperkuat manajemen pengumpulan dan pengelolaan dana zakat.

“Ini adalah tonggak bersejarah di era digital. Kami ingin memperkuat manajemen pengelolaan pengumpulan, pengelolaan dana zakat, sehingga yang terhimpun lebih transparan, akuntabel dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan Baznas bisa dirasakan manfaatnya bagi yang membutuhkan,” ujarnya.

Apakah terobosan digitalisasi data zakat melalui SiMBA ini dapat mendorong kepercayaan publik dan mengoptimalkan potensi penerimaan zakat? Memang tidak ada jaminan, tapi setidaknya Kemenag dan Baznas sudah melakukan berbagai upaya dan pembenahan pengelolaan zakat ini.

Baca juga artikel terkait POTENSI PENERIMAAN ZAKAT atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti