tirto.id - Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), diduga kembali melakukan kampanye tanpa izin saat mengunjungi Jalan Tipar Cakung, Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (9/2) pagi. Ketika sampai di lokasi pada pukul 09.15 WIB, ia langsung dicegat oleh Tomi Ronal yang mengaku sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Di antara kerumunan warga yang berdesakan ke arah Ahok, Tomi mengatakan bahwa kampanye yang dilakukan di Kelurahan Cakung Barat itu tak berizin. "Ini enggak boleh di sini. Enggak ada izinnya ini," kata Tomi.
Namun hal tersebut tak digubris oleh Ahok dan para relawannya. Mereka terus menyusuri Jalan Inspeksi PAM menuju Pasar Kalimalang. Adu mulut antara Tomi dan para relawan Ahok pun tak terhindarkan.
Tomi dicurigai bukan anggota Panwascam lantaran tak mengenakan seragam. Ia pun ditantang untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) jika memang ada pelanggaran. “Kalau memang salah, lapor aja, Pak, ke Bawaslu. Jangan menghentikan kampanye,” kata salah seorang relawan.
Sementara itu, Ketua Panwascam Jakarta Timur, Sahrozi, mengatakan pihaknya kini tengah mengklarifikasi kebenaran hal tersebut. "Iya, sedang saya klarifikasi," katanya kepada Tirto.
Sebelumnya Sahrozi juga pernah memanggil Tim Kampanye Ahok-Djarot untuk meminta klarifikasi terkait kampanye tak berizin. Menurut Sahrozi, semua kegiatan kampanye harus dilaporkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Hingga saat ini, Ahok tercatat sudah tiga kali melakukan kampanye tanpa izin. Pertama kali terjadi di Semper Barat, Jakarta Utara. Kampanye yang diikuti aksi blusukan tersebut berlangsung pada 2 Januari lalu. Kampanye tanpa izin selanjutnya terjadi di Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat, 3 Februari, dan di Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu, 5 Februari.
Dalam perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok bersama wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, kembali maju sebagai petahana calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022. Sejak 29 Oktober 2016 lalu, keduanya cuti dari jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Keduanya akan kembali aktif sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta setelah masa kampanye berakhir, yakni pada Sabtu (11/2) mendatang. Selama masa kampanye, pasangan Ahok-Djarot digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono. Sosok Soni yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dilantik sebagai pengganti sementara Ahok oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, pada 26 Oktober 2016.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Damianus Andreas