Menuju konten utama

Di Kepulauan Seribu, Anies Menang, Ahok Unggul dari Agus

Pasangan calon gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menorehkan jumlah suara terbanyak di Kelurahan Pulau Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, dalam pemungutan suara Pilkada 2017 yang telah digelar pada Rabu (15/2/2017).

Di Kepulauan Seribu, Anies Menang, Ahok Unggul dari Agus
TPS 07 Pulau Pramuka kelurahan pulau Panggang. Tirto.id/Kresna

tirto.id - Pasangan calon gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menorehkan jumlah suara terbanyak di Kelurahan Pulau Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, dalam pemungutan suara Pilkada 2017 yang telah digelar pada Rabu (15/2/2017).

Seperti dilansir dari Antara, berdasarkan perhitungan manual petugas di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anies-Sandi unggul dengan total 1.523 suara. Sementara pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat dengan torehan 1.226 angka. Sedangkan pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyo dan Sylviana Murni meraih suara 648.

Dari delapan TPS di Kelurahan Pulau Panggang, Anies-Sandi berhasil menang di lima TPS sedangkan Ahok-Djarot unggul di tiga TPS.

Saat ini, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta masih melakukan rapat pleno di masing-masing kecamatan di Kabupaten Kepulauan Seribu terkait perhitungan jumlah suara.

KPUD DKI Jakarta mencatat terdapat 17.415 pemilih tetap di kabupaten ini yang menyalurkan suara di 39 TPS yang tersebar di kawasan tersebut.

Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, mengatakan tingkat partisipasi warga berada pada persentase 82,75 persen atau hampir sama dengan pemilihan sebelumnya.

"Partisipasi dari data terakhir, pada angka 82,79 persen, tetapi itu belum dihitung dari warga yang keluar karena banyak warga kita yang berada di luar kepulauan," kata Budi.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang juga mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 telah menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 yang belakangan membuatnya dianggap menistakan agama dan ulama hingga terjerat dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PILKADA DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh