Menuju konten utama

Dewi Perssik Belum Bisa Buktikan Pengawalan Patwal

Menurut Argo hanya presiden dan menteri yang boleh mendapat pengawalan tanpa harus meminta izin ke Dirlantas.

Dewi Perssik Belum Bisa Buktikan Pengawalan Patwal
Dewi Perssik. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sampai hari ini, Dewi Perssik dan suaminya Angga Wijaya, belum bisa memberikan bukti bahwa mereka mendapatkan pengawalan secara resmi dari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono justru menantang Dewi dan Angga untuk membeberkan nama petugas dan bukti surat permintaan pengawalan yang harusnya diajukan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Dirlantas kan sudah menyampaikan tidak ada pengawalan (untuk Dewi Perssik). Kan saya tanya siapa yang ngawal itu ada tidak. Kasih tahu sama saya," kata Argo di sela-sela acara serah terima jabatan baru di Polda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).

Menurut Argo, apabila ada pengawalan terhadap Dewi, maka permasalahan lain akan timbul. Pasalnya, ada standar operasional prosedur untuk pengawalan dari petugas polisi. Bagi presiden dan menteri, petugas pengawalan memang boleh saja diminta mengawal tanpa melapor ke Dirlantas, tapi hal itu tidak berlaku bagi sipil.

"Iya harus kirim surat," tandasnya lagi.

Masalah perizinan termasuk pengawalan itu sendiri menjadi unsur penting dalam kasus Dewi Perssik. Pasalnya, hal itu berbuntut pada kasus pelaporan balik suami Dewi Perssik terhadap petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra dengan tuduhan pencemaran nama baik. Selain itu, Harry Maulana juga dituduh telah menyebar video yang tidak benar dan menyebut Dewi dan Indra sebagai binatang. Harry sebelumnya juga lebih dulu melaporkan Dewi Perssik atas ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.

Dewi Perssik dalam statusnya di media sosial mengaku telah menunggu laporan dari petugas tersebut. Ia juga enggan meminta maaf karena merasa tidak bersalah.

Perselisihan ini bermula kala Dewi dan Angga dihentikan petugas palang jalur bus TransJakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Dewi mengklaim bahwa ia sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan kepada petugas polisi untuk melewati jalur tersebut. Saat itu, ia mengaku dalam keadaan yang mendesak karena asistennya perlu dibawa ke rumah sakit dalam waktu dekat.

Dewi juga mengaku saat itu petugas patwal sedang berada jauh di belakang mobilnya. Petugas pun tak menggubris Dewi dan tetap melarangnya masuk jalur bus TransJakarta. Cekcok pun terjadi dan viral di jagat media elektronik. Bukti permintaan patwal dan identitas patwal pun menjadi unsur penting yang harus dipastikan. Namun, hingga saat ini Dewi dan Angga belum membeberkannya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN LALULINTAS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto