tirto.id - Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK), Guntur Witjaksono, mengharapkan agar publik dapat melihat kasus pelecehan yang sempat terjadi di lingkungan kerja BPJS-TK tidak menjatuhkan kredibilitas instansinya.
"Saya harap hal ini tidak dimanfaatkan untuk menjatuhkan kredibilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik," kata Guntur dalam rilis tertulis pada Jumat (11/1/2019).
Guntur mengimbau kepada publik agar melihat kasus ini dengan jernih. Guntur juga berharap agar kasus ini tidak dipolitisasi.
Guntur menegaskan bahwa pihak Dewas BPJS-TK tidak berusaha melindungi Syafri Adnan Baharuddin yang saat ini berstatus sebagai terduga pelaku pencabulan. Guntur menyatakan bahwa pihaknya mendukung berdirinya hukum yang adil.
"Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyelidikan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap," kata Guntur.
Sebelumnya, Syafri sebagai Dewan Pengawas di BPJS-TK. Namun, ia mengundurkan diri saat terseret kasus pelecehan seksual. RA, yang sebelumnya sebagai bawahan Syafri, menuntut Syafri dengan dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara, pada 3 Januari 2019.
Syafri pun menuntut balik pihak RA dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 36 juncto Pasal 45 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 7 Januari 2019.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri