Menuju konten utama

Densus Tipikor Polri Dinilai Sejalan dengan Nawacita Jokowi-JK

Rencana pembentukan Densus Tipikor ini dinilai sesuai dengan program Nawacita, yaitu poin keempat tentang penegakan hukum.

Densus Tipikor Polri Dinilai Sejalan dengan Nawacita Jokowi-JK
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin dan Kabaharkam Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (12/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Dosen Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi menilai pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri sudah sesuai dengan program Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK. Maka tak heran jika ide tersebut didukung oleh sejumlah partai pendukung pemerintah, seperti PDIP dan Golkar.

Muradi menuturkan, Presiden Jokowi sendiri telah memberikan lampu hijau soal pembentukan Densus Tipikor tersebut. Muradi berkata, hal ini tidak terlepas dari keinginan pemerintah untuk membuat lembaga penegak hukum bersinergi dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Muradi, rencana pembentukan Densus Tipikor ini sudah sesuai dengan program Nawacita, yaitu poin keempat yang bertuliskan “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, martabat, dan terpercaya.”

“Buat saya, ini pekerjaan atau program unggulan yang memang ada di Nawacita, di poin keempat soal penegakan hukum,” kata Muradi kepada Tirto, Kamis (19/10/2017).

Ia meyakini bahwa asumsi awal dibentuknya Densus Tipikor Polri untuk memperluas upaya pemberantasan korupsi yang belum seluruhnya di jangkau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muradi beralasan, saat ini KPK belum dapat menangani korupsi-korupsi kecil yang begitu banyak di sejumlah daerah.

“Kalau melihat komitmen Presiden kan kelihatan ya. Partai politik kan juga mengikuti iramanya dengan eksekutif, enggak ada masalah,” kata dia.

Dalam konteks ini, kata Muradi, ada dua opsi yang bisa dilakukan. Pertama, melegalisasi KPK menjadi badan. “Badan penanggulangan korupsi gitu kayak BNN, BNPT, tapi ada unsur lain yang ada di dalamnya,” kata dia.

Opsi kedua, kata Muradi, KPK tetap diberdayakan dan diperkuat. Namun, Densus Tipikor Polri tetap direalisasikan.

Muradi menambahkan, persetujuan Komisi III DPR RI terhadap Densus Tipikor ini dirasa sangat wajar. Selain masalah jangkauan penanganan dan jangkauan komunikasi dengan institusi lain terhadap kasus korupsi yang terbatas, wacana ini sudah ada sejak pelantikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 13 Juli 2016 silam.

Menurut Muradi, hal ini juga berdasarkan 11 program prioritas Kapolri. Meski tidak secara langsung menyiratkan pembentukan Densus Tipikor, Muradi menegaskan bahwa sejak awal Tito memang ingin membentuk lembaga tersebut.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz