Menuju konten utama

Densus 88 & BNPT Belum Bisa Identifikasi Pengebom Gereja Filipina

Tim gabungan Densus 88 Antiteror dan anggota BNPT yang membantu pemerintah Filipina mengungkap identitas dua warga negara Indonesia yang diduga sebagai pengebom gereja hingga kini belum menemukan hasil.

Densus 88 & BNPT Belum Bisa Identifikasi Pengebom Gereja Filipina
Suasana gereja yang mendapatkan serangan bom di Jolo,Sulu, Filipina, Minggu (27/1/2019). ANTARA FOTO/REUTERS/pras.

tirto.id - Tim gabungan dari personel Densus 88 Antiteror dan anggota Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya membantu pemerintah Filipina mengungkap identitas dua warga negara Indonesia yang diduga sebagai pengebom gereja.

Hingga kini, identifikasi tersebut belum mendapatkan hasil.

“Belum, masih proses identifikasi,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (11/2/2019).

Dedi menjelaskan, tubuh pengebom bunuh diri itu hancur lantaran ledakan kuat. Tim berusaha menemukan DNA dari potongan tubuh pelaku, dan proses identifikasi tersebut memakan waktu cukup lama.

“Untuk menentukan DNA tersebut, perlu waktu lama. Kami harus menemukan pihak keluarga pelaku untuk mencocokkan DNA,” jelas Dedi.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pemerintah Filipina, ada lima tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa itu yang menyerahkan diri.

“Lima tersangka sedang diinterogasi untuk menentukan dua pengebom ini,” ujar Dedi.

Dua pengebom bunuh diri itu yakni Abu Huda dan istrinya yang belum terungkap namanya, nekat menyerang gereja Katolik Pulau Jolo, Sulu, Filipina.

Lokasi gereja berada di kawasan mayoritas muslim di Pulau Jolo. Pemboman terjadi beberapa hari setelah referendum penduduk Filipina Selatan yang mayoritas penduduknya muslim menginginkan daerah otonom pada 25 Januari 2019.

Saat bom meledak, umat Kristiani tengah bersiap menggelar misa. Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari 2019 yang menewaskan 22 orang dan melukai 100 orang.

Baca juga artikel terkait TEROR BOM FILIPINA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno