tirto.id - Sejak diberlakukan pada 19 Juli lalu, penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta, Samsat Jakarta Barat mengalami lonjakan pengunjung dibandingkan hari-hari biasanya.
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono mengatakan, sudah ada 4.918 kendaraan bermotor yang dibayarkan pajaknya hingga Senin, 31 Juli 2017.
"Penerima di Samsat Jakarta Barat sudah mencapai Rp 4,35 milyar dari para wajib pajak," ungkapnya saat dihubungi Tirto, Senin (31/7/2017).
Menurut Hartono, Keputusan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Nomor 1594 tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dan BPPNKB adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah serta menstimulus para wajib pajak melunasi tunggakan mereka.
"Stimulus penghapusan sangsi administrasi PKB dan BBNKB untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah juga mengurangi wajib pajak yang Belum Daftar Ulang (BDU)," jelasnya. "Kami bersyukur ya, yang biasa dapatnya Rp200 juta per hari, sekarang bisa sampai Rp400-500 juta."
Ia berharap, para wajib pajak yang berada di daerah administrasi Jakarta Barat segera melunasi tunggakannya sebelum masa pembebasan sanksi administrasi berakhir.
"Saya berharap masyarakat wajib pajak, bayar Pajak Kendaraan Bermotornya untuk terhindar tilang dari razia bersama yang akan dilaksanakan awal September 2017," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Kepala BPRD DKI Jakarta Eddi Sumantri menyebut, total penerimaan PKB dan BPPNKB yang diterima Pemprov sejak 19 Juli lalu hingga 31 Juli mencapai sebesar Rp 252.752.401.755.
Baca juga: Pemprov DKI Terima Pajak Kendaraan Bermotor Rp252 Miliar
"Baru berjalan sejak 19 Juli tapi respons masyarakat cukup baik. Terlihat dari hari-hari, pembayaran masyarakat semakin banyak di Kantor Samsat dan ini sampai 31 Agustus," ungkap Edi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Edi menyampaikan, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menargetkan perolehan PKB pada tahun ini dapat mencapai Rp7,9 triliun, sementara untuk BBNKB sebesar Rp5 triliun. Hingga hari ini, BPRD telah mengantongi sekitar Rp7,2 triliun dari hasil PKB dan BBNKB atau sekitar 56 persen dari target di tahun 2017.
"Itu sampai 31 Desember. Sekarang sudah sampai 56%, sampai dengan 31 Juli sudah 56%," ujarnya.
Setelah masa berlaku pembebasan sanksi habis, yakni 31 Agustus 2017, ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Dilantas segera memberlakukan razia Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Pekan Panutan Pajak di Awal Agustus
"Razia gabungan dengan Ditlantas Polda, yang belum bayar pajak kena sanksi dan bunganya tetap dikenakan," tuturnya. "Kerjasama kan sudah ada, PKS (Perjanjian Kerja Sama)-nya, kita tanda tangani, gabungan BPRD di sama Dilantas."
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari