tirto.id - Tirto.id - Kepolisian masih belum mendapat laporan detail lokasi persidangan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sampai saat ini, pihak kepolisian tidak memungkiri sidang yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu akan dipindah apabila jalannya sidang tersebut sulit diamankan.
"Bisa jadi di situ bisa jadi di tempat lain. Untuk alasan keamanan, nanti cari tempat yang lebih strategis untuk mengamankannya," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan saat ditemui tim Tirto.id di silang Monas, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Iriawan mengatakan, kepolisian belum mengetahui seberapa besar massa dalam sidang Ahok yang mendapat atensi dari umat Muslim ini nantinya. Namun, mantan Kapolda Jabar ini mengatakan, kepolisian akan tetap mengamankan persidangan Ahok sebaik mungkin. Kepolisian pun, menurutnya, akan dibantu Kodam Jaya untuk mengamankan sidang Ahok.
"Berapapun kita akan amankan jalan sidang tersebut supaya lancar dan supaya tidak terganggu," jelas Iriawan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kepolisian akan memberikan atensi dalam sidang dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok sebagai tersangka. Hal itu disampaikan ito saat rapat dengan Komisi III DPR.
"Polri sedang menyusun langkah pengamanan persidangan karena ini bisa menjadi magnet pengumpulan massa," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Seperti yang telah diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikabarkan menjadi tempat sidang kasus dugaan penistaan agama Ahok. Sidang perkara dugaan penistaan agama tersebut akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai dua eks gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Nomor 17.
Berdasarkan keputusan PN Jakarta Utara, persidangan akan dilaksanakan di Gedung PN Jakarta Pusat lama karena gedung PN Jakarta Utara di Sunter masih direnovasi.
"Ruangannya di lantai 2, Ruang Kusuma Atmaja, itu ruangan yang besar dibandingkan ruangan lainnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada Antara di Jakarta, Selasa, mengenai tempat sidang perkara Ahok pada 13 Desember mendatang.
Hasoloan mengatakan Ruang Kusuma Atmaja paling luas dibandingkan dengan ruangan lain di bekas gedung PN Jakarta Pusat walau ia tidak mengetahui detil kapasitas ruangan tersebut.
Selama proses persidangan, diperkirakan berkas perkara sebanyak 826 halaman yang berisi keterangan dari 30 saksi, 11 ahli dan satu tersangka itu akan digelar kepada publik.
Sidang perkara Ahok pun dimulai Selasa (13/12) pukul 09.00 WIB. Majelis hakim yang menyidangkan perkara itu meliputi lima hakim yang dipimpin oleh Kepala PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto.
Ahok dijerat menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari